AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar selama tiga bulan terakhir. Dari total 114 kasus narkotika yang berhasil diungkap, tiga di antaranya tergolong menonjol karena melibatkan jaringan lintas provinsi dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, tiga kasus besar tersebut meliputi peredaran ganja seberat 15,5 kilogram, sabu seberat 2,23 kilogram, serta kasus sabu lainnya yang disertai kepemilikan senjata api.
“Dari total 114 kasus yang kami ungkap, ada tiga perkara yang cukup menonjol. Pertama, kasus peredaran ganja seberat 15,5 kilogram, kedua sabu seberat 2,23 kilogram, dan ketiga kasus sabu yang juga melibatkan kepemilikan senjata api ilegal,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto, Senin (28/10/25).
Kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Keduanya ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Provinsi Aceh.
“Kedua pelaku berperan sebagai penyimpan dan pengedar ganja. Barang bukti yang kami amankan mencapai 15,5 kilogram,” jelasnya.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kasus menonjol kedua diungkap pada Jumat, 17 Oktober 2025, saat Satres Narkoba Polres Bogor menangkap dua tersangka berinisial HE dan MS di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap di Gerbang Tol Gunung Putri. Dari penyelidikan, sabu yang disita berasal dari wilayah Sumatera dan diedarkan menggunakan sistem tempel.
“Nilai barang bukti sabu ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dan dari hasil pengungkapan ini kami perkirakan berhasil menyelamatkan 11.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Kasus ketiga yang tak kalah serius terjadi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 11 Oktober 2025. Polisi mengamankan dua tersangka, AS dan MA, yang terlibat dalam peredaran sabu sekaligus kepemilikan senjata api laras pendek.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu unit senjata api. “Dari hasil interogasi, tersangka AS mengakui bahwa senjata api tersebut disiapkan untuk digunakan dalam aksi kejahatan. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.
AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, Polres Bogor bersama Forkopimda akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” pungkaanya. (Rz)









