AKTUALITA.CO.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Jawa Barat tidak lagi mencantumkan program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) sebagai program khusus. Meski demikian, prinsip pencegahan anak putus sekolah tetap menjadi filosofi utama dalam kebijakan penerimaan siswa baru.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, dalam Rapat Uji Publik Eksternal SPMB Tahun 2026 yang digelar di Aula Dewi Sartika Dinas Pendidikan Jawa Barat, Minggu (8/3/26).
Deden menjelaskan, secara umum aturan SPMB 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun terdapat beberapa penyesuaian yang merujuk pada surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” ujar Deden.
Untuk mengantisipasi potensi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, kata dia, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan pendataan minat siswa kelas IX SMP/MTs. Survei tersebut ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa, apakah ingin melanjutkan ke sekolah negeri, swasta, maupun Madrasah Aliyah (MA). Selain itu, data ini juga membantu memetakan kebutuhan jalur afirmasi serta sebaran wilayah,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran lebih awal terkait potensi kepadatan di sekolah-sekolah tertentu, terutama di daerah dengan jumlah penduduk tinggi seperti Depok.
“Jika daya tampung sekolah negeri terbatas, maka akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi peran sekolah swasta,” katanya.
Deden juga mengungkapkan dalam ketentuan rombongan belajar (rombel), terdapat pengecualian terkait jumlah siswa per kelas yang bisa melebihi 36 orang dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini berlaku bagi wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta, atau daerah yang daya tampung sekolahnya masih terbatas meskipun telah digabungkan.
“Saat ini masih ada sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini menjadi salah satu solusi untuk pemerataan akses pendidikan,” terangnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat juga memperkuat jalur afirmasi dalam SPMB 2026. Jalur tersebut termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan maupun yang berstatus sebagai “anak negara”.
Pemerintah meminta agar data terkait calon siswa dari kelompok tersebut dapat diajukan lebih awal agar hak pendidikan mereka dapat difasilitasi tepat waktu.
“Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Mengingat sejumlah SMA dan SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Dukungan semua pihak sangat penting agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan,” tuturnya.
Dalam aspek seleksi akademik, Deden menambahkan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses seleksi SPMB 2026, bersama dengan nilai rapor siswa.
“Bobot TKA berpeluang diperbesar secara bertahap untuk menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai rapor,” jelasnya.
Ia berharap forum uji publik ini dapat menjadi ruang terbuka bagi berbagai pihak untuk menyampaikan kritik maupun saran yang berbasis regulasi dan kepentingan terbaik bagi peserta didik.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis SPMB tahun ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel. Sekaligus menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat,” pungkasnya.
(Pandu)









