AKTUALITA.CO.ID – Praktik pengoplosan gas LPG subsidi di Kabupaten Bogor kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rumpin dan Kecamatan Tanjungsari. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap merupakan pemilik sekaligus operator usaha ilegal pengoplosan gas subsidi tersebut.
“Kami berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari, dengan dua orang tersangka yang diamankan. Keduanya berperan sebagai pemilik sekaligus operator usaha ilegal tersebut,” ujarnya saat melaksanakan Press Rilis di Mako Polres Bogor. Jumat (22/05/26).
Dalam operasi tersebut, kata AKBP Wikha, polisi turut menyita ratusan barang bukti yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu sebanyak 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram, 195 tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram, tiga unit mobil box, satu unit mobil pikap, 20 alat suntik modifikasi, serta satu unit timbangan digital,” paparnya.
Ia menjelaskan, Dari hasil penyelidikan para pelaku menjalankan modus dengan memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram.
“Proses pemindahan dilakukan menggunakan alat suntik khusus yang telah dimodifikasi. Setelah isi gas dipindahkan dan ditimbang, tabung 12 kilogram tersebut kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi,” jelasnya.
“Dari praktik ilegal itu, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram yang dijual,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, total keuntungan yang diperoleh para pelaku dari bisnis ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi LPG tersebut ditaksir mencapai Rp12,5 miliar.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun,” tandasnya.
(Retza)









