Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 95 Tersangka Diamankan

Gala by Gala
July 21, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 95 Tersangka Diamankan

Polres Bogor bersama Forkopimda Kabupaten Bogor saat melakukan Press Release ungkap kasus narkotika. Polres Bogor. Senin (20/7/26) Foto: Retza

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap 74 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 95 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor selama tiga bulan terakhir.

“Selama periode Mei hingga Juli 2026 atau dalam kurun waktu satu triwulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor telah berhasil membongkar 74 kasus peredaran gelap narkoba dan mengamankan 95 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 91 tersangka merupakan laki-laki dan empat lainnya perempuan,” ujar Wikha saat konferensi pers, di Mako Polres Bogor. Senin (20/07/26).

Berita lainnya

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

Ia menjelaskan, Dari puluhan kasus yang berhasil diungkap, penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjadi kasus yang paling dominan. Polisi mencatat sebanyak 41 kasus sabu dengan total barang bukti yang disita mencapai 3 kilogram.

“Itu yang paling banyak. Selain itu, petugas juga mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti sekitar 2 kilogram. Sementara untuk ganja sintetis, terdapat 11 kasus dengan barang bukti berupa 6 Ons 78,33 gram serta dua liter cairan yang mengandung zat tersebut,” paparnya.

Ia mengungkapkan, Pengungkapan terbesar dalam periode tersebut berasal dari peredaran obat keras tertentu (OKT). Polres Bogor berhasil mengungkap 13 kasus dengan total barang bukti mencapai 1.068.900 butir obat keras tertentu.

Menurutnya, pemberantasan peredaran OKT menjadi salah satu fokus utama Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ini merupakan komitmen bersama Bapak Bupati dan seluruh Forkopimda Kabupaten Bogor untuk memberantas peredaran gelap obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Bogor. Jumlah barang bukti yang berhasil disita sangat besar, terutama dari dua kasus utama yang berhasil kami ungkap,” katanya.

Selain itu, kata AKBP Wikha, Polres Bogor juga menemukan tren baru dalam penyalahgunaan zat berbahaya yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat, yakni cartridge vape yang mengandung etomidate atau yang dikenal dengan istilah “pods getar”.

“Dalam tiga bulan terakhir kami menemukan tiga kasus dengan barang bukti sebanyak 65 cartridge yang mengandung etomidate dan 70 bungkus Happy Water,” ungkap Wikha.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap satu kasus peredaran ekstasi dengan barang bukti sebanyak 1.193 butir.

Atas perbuatannya, lanjut AKBP Wikha, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis barang bukti yang dimiliki maupun diedarkan.

“Untuk kasus sabu dan ekstasi, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.

“Tersangka kasus ganja dijerat Pasal 111 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” sambungnya.

Sementara itu, untuk pelaku peredaran ganja sintetis dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Untuk kasus etomidate dan Happy Water, tersangka dikenakan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan para tersangka dalam kasus peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelasnya.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bogor, melalui penindakan tegas terhadap para pelaku serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya.


(Retza)

Tags: Kasus selama 3 bulanObat TerlarangPolres Bogor
Share30Tweet19Send
Gala

Gala

Rekomendasi Untuk Anda

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Polres Bogor, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tertentu ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak...

Read more

Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

AKTUALITA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran Obat Keras Terlarang (OKT) dengan menyita lebih dari satu juta butir obat dari beberapa lokasi berbeda...

Read more

Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Etomidate dan Happy Water yang mulai beredar di wilayah Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena Etomidate sebelumnya...

Read more

Polsek Gunung Putri Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Satu paket Sabu Diamankan

by Gala
July 19, 2026
0
Polsek Gunung Putri Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkotika, Ribuan Butir Obat Terlarang dan Satu paket Sabu Diamankan

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang...

Read more

Pelaku Pengancaman dengan Golok di Citeureup Tak Berkutik Saat Ditangkap

by Arsyit Syarifudin
July 17, 2026
0
Pelaku Pengancaman dengan Golok di Citeureup Tak Berkutik Saat Ditangkap

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polres Bogor bersama Polsek Citeureup berhasil mengamankan seorang remaja yang melakukan aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis golok di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial...

Read more
Next Post
Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkoba, Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor dan Berterima Kasih pada Media

Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Narkoba, Rudy Susmanto Apresiasi Polres Bogor dan Berterima Kasih pada Media

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Wamensos : Sekolah Rakyat Solusi Kemiskinan Ekstrem

Wamensos : Sekolah Rakyat Solusi Kemiskinan Ekstrem

March 8, 2026
‎Maroko Melaju ke Perempat Final Usai Hancurkan Kanada 3-0

‎Maroko Melaju ke Perempat Final Usai Hancurkan Kanada 3-0

July 5, 2026
Hati-hati Cuaca Panas, DBD Bisa Makin Ganas

Hati-hati Cuaca Panas, DBD Bisa Makin Ganas

June 13, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW