Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
in Pemerintahan
0
Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Bagaimana implementasi Perwali ini?

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.

Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi yang telah disepakati bersama.

Berita lainnya

IPW Kritik KPK, Soroti Lambannya Pengungkapan Dugaan Korupsi Upah Pungut Bogor

Bukan Berkaca Soal Minimnya Pengawasan Dari Komisi 2, Pio Malah Suru Dishub Study Banding

‎Hadir di Tengah Warga Kencana, Jenal Mutaqin Minta Masukan Pembangunan Lingkungan

Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi sudah berlangsung dan tenggat waktu pun sudah diberikan. Dengan adanya Perwali ini, pembatasan usia angkutan kota berlanjut dengan pelaksanaan operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

“Kita ingin Kota Bogor nyaman, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Ini bagian dari upaya kita menata Kota Bogor,” kata Dedie Rachim saat menghadiri Forum Konsultasi Publik dan Dialog Kemitraan di Kanwil DJP Jabar III, Kota Bogor, Jl. Ir. H. Juanda No.64, Kota Bogor, Selasa (21/7/2026).

Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tuturnya.

Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor langsung melakukan penertiban angkot tua di Kota Bogor. Dalam razia yang digelar di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (14/7), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menjaring 21 angkot tua. Sebanyak 10 di antaranya langsung dikandangkan karena tidak memiliki dokumen operasional yang lengkap.

Razia kali ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia sempat berdialog dengan sejumlah sopir angkot yang menyampaikan keberatan atas kebijakan pembatasan usia armada. Namun, petugas tetap menjalankan penindakan sesuai aturan.

Angkot yang secara kasatmata telah melewati batas usia teknis 20 tahun langsung dihentikan untuk diperiksa. Petugas mengecek kelengkapan dokumen, mulai dari surat tanda nomor kendaraan (STNK), izin trayek, hingga kartu uji berkala. Kendaraan yang melanggar juga kembali diberi tanda dengan penyemprotan pada bodi. Selain melibatkan Dishub, razia turut didukung personel kepolisian dan TNI.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan dari 21 angkot yang terjaring, sebanyak 10 kendaraan langsung diamankan ke kantor Dishub.

“Sepuluh kendaraan karena tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa STNK, izin trayek, dan kartu uji, dilakukan pengandangan di kantor Dishub,” ujarnya.

Angkot yang ditindak berasal dari sejumlah trayek, di antaranya Sukasari-Bubulak, Trayek 08, Trayek 05, serta Trayek 01 Cipinang Gading-Merdeka.

Dody mengungkapkan, petugas juga kembali menemukan angkot yang sebelumnya sudah pernah terjaring razia, tetapi masih nekat beroperasi.

“Yang sudah pernah terjaring razia kemudian kami dapati kembali beroperasi, langsung kami lakukan pengandangan di Dishub,” tegasnya.

Pemilik kendaraan yang armadanya dikandangkan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Mereka diminta memilih salah satu langkah, yakni menghapus kendaraan menjadi besi tua, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Pengandangan, lanjut Dody, merupakan langkah terakhir setelah berbagai bentuk sosialisasi dan peringatan tidak diindahkan.

Meski demikian, Dishub mengakui belum dapat mengandangkan seluruh angkot tua yang melanggar karena keterbatasan lahan penyimpanan. Sebagian kendaraan hanya disita dokumennya dan pemilik diminta menandatangani surat pernyataan agar kendaraan tidak lagi dioperasikan.

Hingga saat ini, dari total 1.780 angkot tua di Kota Bogor, sebanyak 313 armada telah dicabut izin trayeknya sehingga dipastikan tidak lagi beroperasi. Penertiban akan terus dilakukan hingga akhir 2026.

Penertiban angkot tua di Kota Bogor mulai menunjukkan dampak. Setelah 313 armada tua dipastikan tak lagi beroperasi, jarak kedatangan angkot di sejumlah trayek kini semakin renggang.

Kondisi itu dinilai mampu mengurangi kepadatan lalu lintas akibat angkot yang sebelumnya menumpuk di jalan.

Jumlah angkot tua di Kota Bogor mencapai 1.780 unit. Dengan demikian, capaian penertiban dalam satu bulan sejak Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 diberlakukan telah mencapai sekitar 15 persen.

Meski masih di tahap awal, Dishub mengklaim penertiban tersebut mulai berdampak terhadap kelancaran lalu lintas. Hal itu terlihat dari hasil survei headway atau jarak waktu kedatangan antar angkot.

Salah satu contohnya terjadi di trayek 21 Baranangsiang–Ciawi. Sebelum razia dilakukan, waktu tunggu antar angkot hanya sekitar dua menit. Kini, headway di trayek tersebut meningkat menjadi lima hingga enam menit.

“Sekarang headway-nya sudah lima sampai enam menit. Itu hasil survei kami di trayek 21 rute Ciawi–Baranangsiang,” jelas Dody.

Dishub memastikan penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai titik. Pemerintah menargetkan seluruh angkot tua yang masih beroperasi dapat ditertibkan dalam waktu enam bulan.

“Sekarang baru satu bulan berjalan. Kami masih punya waktu enam bulan. Saat ini capaian penertiban sudah sekitar 15 persen,” katanya.

Dalam penertiban tersebut, Dishub menerapkan sejumlah tindakan, mulai dari pencabutan izin trayek, penyemprotan bodi kendaraan sebagai penanda, hingga pengandangan angkot yang tetap membandel.

Pemilik kendaraan yang ditindak selanjutnya diminta menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk menghapus kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada. (Adv)

Tags: Dedie A RachimDishub Kota Bogordody wahyudinheadway angkotJenal Mutaqinpemkot bogor razia angkot tua perwali 11 2026Peremajaan Angkot
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

IPW Kritik KPK, Soroti Lambannya Pengungkapan Dugaan Korupsi Upah Pungut Bogor

by Arsyit Syarifudin
August 24, 2026
0
IPW Kritik KPK, Soroti Lambannya Pengungkapan Dugaan Korupsi Upah Pungut Bogor

AKTUALITA.CO.ID – Kasus dugaan korupsi yang tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bogor menjadi perhatian publik. Salah satu sorotan datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW),...

Read moreDetails

Bukan Berkaca Soal Minimnya Pengawasan Dari Komisi 2, Pio Malah Suru Dishub Study Banding

by Arsyit Syarifudin
August 23, 2026
0
Bukan Berkaca Soal Minimnya Pengawasan Dari Komisi 2, Pio Malah Suru Dishub Study Banding

AKTUALITA.CO.ID – Bukan berkaca soal minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor terkait kebocoran pendapatan di wilayah Kabupaten Bogor. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat...

Read moreDetails

‎Hadir di Tengah Warga Kencana, Jenal Mutaqin Minta Masukan Pembangunan Lingkungan

by Arsyit Syarifudin
August 23, 2026
0
‎Hadir di Tengah Warga Kencana, Jenal Mutaqin Minta Masukan Pembangunan Lingkungan

AKTUALITA.CO.ID – Ratusan warga RW 08, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, tumpah ruah dalam kemeriahan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Minggu (23/08/26).‎‎Suasana...

Read moreDetails

‎Pasca KPK Silaturahmi ke Pemkab Bogor, Status WA Bertebaran, Tunjukan Kinerja Atau Panic Attack ???

by Arsyit Syarifudin
August 23, 2026
0
‎Pasca KPK Silaturahmi ke Pemkab Bogor, Status WA Bertebaran, Tunjukan Kinerja Atau Panic Attack ???

AKTUALITA.CO.ID _ Bak sedang mengahadapi tsunami, pasca KPK bersilaturahmi hingga akhirnya turut mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar dari lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kepanikan kalangan tertentu mulai terlihat...

Read moreDetails

‎Wamendagri Dorong Kepala Daerah Ubah Paradigma Pembangunan Berbasis Keadilan Ekologis‎

by Arsyit Syarifudin
August 22, 2026
0
‎Wamendagri Dorong Kepala Daerah Ubah Paradigma Pembangunan Berbasis Keadilan Ekologis‎

AKTUALITA.CO.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta para kepala daerah mengubah cara pandang dalam merancang pembangunan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi,...

Read moreDetails
Next Post
Kemenpora Dorong Penguatan Tata Kelola KOI untuk Dongkrak Prestasi Olahraga

Kemenpora Dorong Penguatan Tata Kelola KOI untuk Dongkrak Prestasi Olahraga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Dikunjungi Duta Besar Australia, Menteri AHY Bahas Kerjasama untuk Tingkatkan SDM

Dikunjungi Duta Besar Australia, Menteri AHY Bahas Kerjasama untuk Tingkatkan SDM

July 4, 2024
Pemakzulan Kades Bojong Kulur Ditinjau Dari Aspek Undang-Undang Desa

Pemakzulan Kades Bojong Kulur Ditinjau Dari Aspek Undang-Undang Desa

September 23, 2025
Mulai 10 April Pemkot Bogor Terapkan WFH Setiap Jumat, Pangkas BBM 50 %

Mulai 10 April Pemkot Bogor Terapkan WFH Setiap Jumat, Pangkas BBM 50 %

April 5, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW