AKTUALITA.CO.ID – Aksi para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Gunung Putri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis kasus curanmor beserta seorang penadah kendaraan hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0335/IV/2026/SPKT/POLSEK GN. PUTRI/POLRES BOGOR/POLDA JABAR tertanggal 13 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khusus (Timsus) Polsek Gunung Putri melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku di wilayah Wanaherang.
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan mengatakan, pihaknya bergerak melakukan penangkapan pada Sabtu (25/7/26) sekitar pukul 05.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PG tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa PG merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022,” ujar Kompol Hilal Adi Imawan, Selasa (28/7/26).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Kompol Hilal, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Barang bukti tersebut meliputi satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver, empat butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu gagang kunci letter T, empat anak kunci palsu, satu pistol mainan warna silver, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam,” paparnya.
Tidak berhenti sampai di situ, Timsus Polsek Gunung Putri kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial MJ yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil tindak pidana curanmor.
Dalam pengembangan itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam bernomor polisi B-4415-EBC yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan tersebut kini diamankan di Polsek Gunung Putri sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kompol Hilal menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat,” tegas Kompol Hilal Adi Imawan.
Polsek Gunung Putri masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Pandu)









