Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Airlangga Irit Bicara, Sang Pengawal Ancam Tembak Wartawan

sayyev by sayyev
July 25, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Airlangga Irit Bicara, Sang Pengawal Ancam Tembak Wartawan

Airlangga Hartarto

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selama 12 jam sejak pukul sembilan pagi di Gedung Pidana Kejagung, Senin (24/7). Sekitar pukul sembilan malam Airlangga baru keluar dari pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Usai diperiksa, Airlangga bersama-sama pejabat di Pidsus Kejakgung sempat melakukan konpers di pelataran Gedung Pidsus. Sesi konpers pertama, diperuntukan untuk Airlangga. Namun hal ini tak berlangsung lama karena Airlangga, tak bersedia melakukan sesi tanya jawab dengan ratusan pewarta yang sudah menunggunya sejak pagi.

Airlangga hanya menyampaikan tiga kalimat kepada wartawan. “Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik. Ada 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab dengan sebaik-baiknya,” tutur Airlangga, dikutip dari RMOL, Selasa (25/7).

Berita lainnya

Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

Usai pernyataan tersebut, Airlangga pun memutuskan menutup konfrensi pers sesi pertama tanpa ada sesi tanya jawab untuk wartawan. Airlangga, pun langsung pergi menuju mobil Land Cruider B 2585 SJI yang sudah menunggunya untuk pulang.

Karena tak ada sesi tanya jawab, para pewarta, fotografer, dan kameramen televisi berita memburu Airlangga yang dikawal belasan ajudan menuju mobil. Dalam momen tersebut, aksi desak-desakan pun terjadi. Para pewarta bertubi-tubi mencecar Airlangga dengan ragam pertanyaan.

Pun para fotografer, dan kameramen berusaha mengambil foto, dan gambar Airlangga. Namun Airlangga bergeming. Sambil berdesak-desakan, Airlngga dengan pengawalnya berusaha berjalan ke arah mobil. Akan tetapi tersendat-sendat karena para wartawan terus mendesak Airlangga menjawab pertanyaan-pertanyaan.

Karena tersendat-sendat dalam kepadatan itu, para pengawal Airlangga berteriak-teriak kepada wartawan untuk bubar membuka jalan. Dari  mulut beberapa pengawalnya, pun mengancam para pewarta dengan kalimat pengancaman, dan makian. 

“Woi buka jalan. Buka jalan. Gue tembak Lo! Gue tembak Lo!, Goblok Lo,” begitu teriakan para pengawal Airlangga. 

Para pewarta yang mendengar ancaman-ancaman tersebut, pun bereaksi dengan emosi. Bahkan sempat mengejar pengawal yang melakukan pengancaman tersebut.

Namun emosi para pewarta terhadap pengancam, dan pemaki itu tak berakhir dengan anarkistis. Karena setelah Airlangga berhasil masuk ke dalam mobil, rombongan menteri itu bersama para pengawalnya pun melaju kencang keluar kompleks Gedung Pidsus.

Sementara Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Airlangga sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Airlangga dijejali sebanyak 46 pertanyaan seputar peran, fungsi, dan jabatannya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng. Serta perannya dalam pemberian izin ekspor CPO untuk tiga tersangka korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menuturkan, pemeriksaan terhadap Airlangga merupakan pengembangan dari putusan hukum yang inkrah atas lima terpidana perorangan yang sudah divonis bersalah.

“Dalam rangka untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, maka kami memandang perlu untuk memeriksa Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian, khususnya terkait dengan tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, dan pemberian fasilitas ekspor CPO yang terbukti telah menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Senin (24/7/2023).

Kuntadi menolak membeberkan materi penting apa saja yang ada dalam daftar 46 pertanyaan saat pemeriksaan Airlangga. Namun, ia mengeklaim, tim penyidikannya menanyakan kepada Airlangga seputar kaitannya dengan fakta-fakta hukum tetap dari hasil persidangan enam terpidana perorangan yang sudah dinyatakan inkrah bersalah dalam korupsi penyebab kelangkaan minyak goreng itu.

“Tentunya 46 pertanyaan ini sangat teknis sekali dalam penyidikan sehingga kami tidak bisa menyampaikan. Namun inti dari pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari menteri perekonomian dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng, dan peran apa dalam pemberian fasilitas ekspor CPO serta turunannya itu,” kata Kuntadi.

Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO oleh Kemendag ini, dinyatakan oleh pengadilan sebagai sebab terjadinya krisis dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia pada 2021-2022. Kelangkaan tersebut membuat harga minyak goreng di Tanah Air melambung tinggi. Sehingga pemerintah harus menggelontorkan subsidi setotal Rp 6,47 triliun yang dinyatakan oleh pengadilan, sebagai kerugian negara dalam mengatasi pelambungan harga tinggi minyak goreng di dalam negeri.

Enam nama yang diseret ke pengadilan sudah inkrah dinyatakan bersalah, dan dihukum penjara. Di antaranya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dihukum 3 tahun penjara. Selanjutnya adalah anggota tim asistensi Kementerian Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang dihukum 7 tahun penjara.

Sedangkan yang lainnya adalah para terpidana dari pihak swasta, yakni Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas dipenjara 6 tahun. Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Terakhir terdakwa Stanley MA, selaku manager corporate Permata Hijau Group dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.

Namun terhadap para terpidana itu, hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) tak membebankan pengembalian kerugian negara. Karena menurut hakim kerugian negara tersebut disebabkan oleh kebijakan korporasi. Karena itu, mahkamah membebankan penggantian kerugian negara senilai Rp 6,47 triliun kepada tiga korporasi yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Wilmar Group, dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group.

** yev

Tags: Airlangga diperiksa Kejagung
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

by Arsyit Syarifudin
June 12, 2026
0
Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

AKTUALITA.CO.ID – Ribuan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia ditemukan terparkir di sebuah gudang di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kendaraan operasional...

Read more

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

by Arsyit Syarifudin
June 10, 2026
0
‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

AKTUALITA.CO.ID – Polemik pengembalian dana (refund) puluhan konsumen Perumahan Al-Kautsar Moslem City di Kecamatan Sukadiri mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tangerang. Lembaga legislatif tersebut berencana memanggil seluruh...

Read more

Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

by Arsyit Syarifudin
June 9, 2026
0
Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

AKTUALITA.CO.ID – Empat ekor anjing pemburu yang menyerang seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di kawasan hutan perbatasan sawah di Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten...

Read more

Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

by Arsyit Syarifudin
June 8, 2026
0
Orang Tua Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Keadilan dan Proses Hukum

AKTUALITA.CO.ID – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga bocah berusia 9 tahun yang tewas akibat serangan anjing pemburu di kawasan hutan berbatasan dengan area persawahan di Kampung Sipak, Desa...

Read more

Mengerikan, Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu, Pemilik Hewan Diamankan Polisi

by Arsyit Syarifudin
June 8, 2026
0
Mengerikan, Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu, Pemilik Hewan Diamankan Polisi

AKTUALITA.CO.ID – Peristiwa tragis terjadi di kawasan hutan yang berbatasan dengan area persawahan di Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6/2026) siang. Seorang anak yang...

Read more
Next Post
PLN Gunung Putri  Goes To School Edukasi Keselamatan Kelistrikan

PLN Gunung Putri  Goes To School Edukasi Keselamatan Kelistrikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

August 1, 2024
Tenaga Honorer Dijamin tak Ada PHK

Tenaga Honorer Dijamin tak Ada PHK

August 7, 2023
Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Akan Ajukan Banding atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Akan Ajukan Banding atas Kasus Pemerasan Reza Gladys

October 29, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW