AKTUALITA.CO.ID – Proses relokasi pemakaman umum Cohak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri masih menyisakan persoalan. Pasalnya, proses relokasi makan yang terkena proyek tol Cimaci tersebut dianggap penuh dengan kejanggalan. Selain itu, Ketua Panitia Relokasi makam juga dianggap tidak transparan soal pemanfaatan anggaran negara tersebut.
“Sejak awal yang kami tuntut adalah transparansi dari ketua, sekretaris dan bendahara terkait penggunaan dan pengalokasian dana relokasi. Karena kami walaupun dulu ikut sebagai panitia relokasi tapi tidak tahu berapa jumlah anggaran yang masuk dan dialokasikan kemana saja,” kata salah satu mantan panitia relokasi makan Cohak, HM, Senin (3/7/23).
Menurut dia, pada saat pengajuan awal, makam yang direlokasi jumlahnya sebanyak 2500 makam. Namun pada saat proses relokasi dilakukan, jumlah makam yang dipindahkan tidak mencapai 2500. Namun, pihak panitia tetap memasukan data sebanyak 2500 makam yang direlokasi.
“Pada saat pemindahan, ini sudah kami sampaikan kepada ketua, sekretaris dan bendahara. Karena pada saat itu kami walaupun panitia cuma hanya dilibatkan pada aspek teknis. Namun untuk pendataan dan anggaran yang bertanggungjawab itu ketua, sekretaris dan panitia,” ujarnya.
HM mengaku, setelah proses pemindahan makam selesai, pihak ketua, sekretaris dan panitia tidak melaporkan apapun sebagai bahan pertanggungjawaban kepada seluruh panitia yang jumlahnya 40 orang. Padahal, banyak panitia yang pada saat relokasi terlibat mempertanyakan pengalokasian anggaran relokasi tersebut.
“Salah satunya anggaran untuk tahlilan. Saya yang mengurusi masalah teknis hanya menerima Rp 125 juta. Padahal anggaran yang tersedia adalah Rp 500 juta. Gara-gara inilah banyak yang menuding saya menggunakan sisa anggaran untuk tahlilan. Padahal dari awal saya hanya menerima Rp 125 juta dan itupun sudah kami pergunakan untuk tahlilan selama 14 hari,” ujarnya.
Menaggapi hal itu, Ketua LSM Suara Timur, Alhafiz Rana mengatakan, persoalan relokasi makam Cohak di Desa Nagrak harus dilakukan audit terkait pemanfaatan dan pengalokasian anggaran. Karena anggara yang dipergunakan merupakan anggaran negara yang harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan.
“Harus ada proses audit, baru dari sana nanti bisa ketahuan dimana penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang besarnya mencapai Rp 5 miliar itu,” tandasnya.
** Taufik/Nay