AKTUALITA.CO.ID _ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan bayi yang melibatkan dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77). Kedua tersangka diketahui menjalankan aksi tersebut melalui klinik mereka, Rumah Bersalin Sarbini Dewi, yang terletak di Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kombes Pol FX Endriadi Dirreskrimum Polda DIY mengungkapkan, Kedua bidan tersebut memanfaatkan jasa perawatan bayi yang ditawarkan di kliniknya sebagai modus untuk mencari target. Informasi mengenai jasa ini telah menyebar di masyarakat, sehingga mereka dengan mudah menerima bayi dari pasangan yang tidak mampu atau tidak ingin merawat anaknya.
“Rumah sakit atau tempat praktik mereka ini sudah tersebar informasinya bahwa menerima dan merawat bayi. Jika ada pasangan yang tidak mampu atau tidak mau merawat bayinya, mereka mendatangi tempat tersebut dan menitipkan bayinya untuk dirawat, ujar Kombes Pol FX Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (13/12/2024).
Tidak hanya merawat, kata Kombes Pol FX Endriadi, JE dan DM juga mencari calon pengadopsi untuk bayi-bayi tersebut. Mereka membantu proses adopsi secara ilegal, menjual bayi dengan harga yang bervariasi tergantung jenis kelamin. “Untuk bayi perempuan dihargai sekitar Rp55 juta, sementara bayi laki-laki berkisar antara Rp60 juta hingga Rp85 juta,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan terkait praktik penjualan bayi di rumah bersalin tersebut, Pada Rabu (04/12/2024), petugas melakukan penggerebekan dan menangkap kedua bidan. “Dalam operasi itu, polisi juga mengamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya akan dijual seharga Rp55 juta,” terangnya.
“Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa aksi perdagangan bayi ini telah dilakukan sejak tahun 2010. Total, sebanyak 66 bayi berhasil dijual oleh kedua bidan. 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin. Untuk para pengadopsi diketahui berasal dari berbagai daerah seperti Yogyakarta, Surabaya, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Papua,” jelasnya.
Sementara, Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyatakan, para orang tua kandung bayi menyadari anak mereka akan dijual. “Orang tua kandungnya memang ingin menjual bayi mereka, tapi menggunakan perantara bidan ini karena mereka memiliki jaringan,” ujar AKBP Tri.
Akibat perbuatannya, kedua bidan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
“Dalam kasus ini Polda DIY menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan bayi tersebut mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(rezza apit)