Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Berawal Pesta Miras di Rusun Polri, Bripda Ignatius Tewas

sayyev by sayyev
July 29, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Berawal Pesta Miras di Rusun Polri, Bripda Ignatius Tewas

AKBP Rio Wahyu Anggoro

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan hasil penyidikannya perihal tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) berawal dari kumpul-kumpul sambil menenggak minuman keras.

Dari penyidikan itu pun terungkap, senjata api yang menewaskan personel antiterorisme tersebut, adalah pistol rakitan nonorganik atau ilegal. Pemilik senjata api ilegal tersebut adalah Bripka IG. Namun disebutkan, kejadian di Rusun Polri itu, akibat kelalaian dari Bripda IMS.

Dikutip dari RMOL, Sabtu (29/7/2023), AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu (22/7/2023) malam di Rusun Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Berita lainnya

Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

Saat itu korban Bripda IMS bersama-sama rekannya sesama anggota Polri berkumpul di kamar saksi AN. Bersama keduanya, juga ada saksi AY. “Saat kumpul-kumpul tersebut, mereka bertiga mengkonsumsi minuman-minuman keras,” kata Rio.

Selanjutnya, kata Rio, Bripda IMS saat minum-minuman keras itu, menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada dua mitranya sesama ‘peminum’ itu. “Tersangka IMS menunjuk-nunjukkan senjata api tersebut kepada saksi AN, dan saksi AY dalam keadaan magazine yang tidak terpasang,” kata Rio.

Lalu, setelah ‘pamer’ senjata api itu, korban Bripda Ignatius datang ke kamar AN. “Dari rekaman CCTV, pada pukul 01.09 WIB (23/7/2023 dini hari), korban IDF masuk ke kamar saksi AN,” begitu terang Rio.

Pada saat Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar AN, dikatakan AKBP Rio, dari keterangan saksi AY disebutkan aksi berulang tersangka Bripda IMS pamer senjata. Kali ini, tersangka IMS mengeluarkan senjata api yang ada di dalam tasnya kepada korban Bripda Ignatius.

“Tersangka IMS kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata api yang tadi ditunjukkan kepad saksi AN dan saksi AY tersebut kepada korban IDF,” ujar Rio.

Pada saat Bripda IMS mengeluarkan senjata api itulah, kata Rio, Bripda Ignatius meregang nyawa. “Saat tersangka IMS menunjukkan senjata api tersebut kepada korban IDF, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai korban IDF,” kata Rio.

Senjata api tersebut meletus dan mengeluarkan peluru yang mengenai bagian leher bawah, persisnya pada bagian bawah telinga kanan korban Bripda Ignatius. Peluru tersebut, tembus ke bagian tengkuk belakang sisi kiri pada Bripda Ignatius.

Selanjutnya, kata AKBP Rio, dari rekaman CCTV pada pukul 01.43 ada aktivitas keluar masuk para saksi-saksi pada kejadian tersebut. Namun diketahui, aktivitas tersebut upaya dari saksi AN, maupun saksi AY untuk membawa korban Bripda Ignatius ke rumah sakit.

“Akan tetapi korban IDF sudah dinyatakan meninggal dunia,” sambung Rio.

Dari penelurusan, tim penyidik Polres Bogor sudah memeriksa sebanyak delapan saksi. Hasilnya didapatkan pengakuan, dan barang bukti berupa rekaman CCTV di Rusun Polri, satu pucuk senjata api rakitan nonorganik, serta satu selongsong peluru kaliber 45ACP, dan proyektil peluru kaliber 45 ACP.

Kata Rio, hasil penyidikan juga diketahui bahwa senjata api yang disimpan oleh tersangka Bripda IMS tersebut, adalah milik rekannya sesam anggota Densus 88 Bripka IG. Alhasil, Bripda IMS dan Bripka IG sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun penjeratan sangkaan terhadap keduanya berbeda.

Kata Rio penyidik menjerat tersangka Bripda IMS dengan sangkaan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati.

Sedangkan terhadap tersangka Bripka IG, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana, dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana. “Ancaman pidananya adalah hukuman mati, atau hukuman pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Rio.

Sementara ini, Rio menyampaikan, tersangka Bripda IMS dan Bripka IG sama-sama dalam penempatan khusus (patsus) sebagai tahanan di Bid Propam Polri. Keduanya, selain akan tetap menjalani proses pemidanaan, juga akan menjalani mahkamah etik di internal Polri.

Juru Bicara Densus 88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar menyampaikan, kejadian yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut bukan peristiwa saling tembak-menembak antara anggotanya. Kata dia, kejadian yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut, merupakan kelalaian yang dilakukan dua anggotanya, Bripka IG dan Bripda IMS.

“Mereka sama-sama anggota Densus 88. Dan yang terjadi adalah kelalain anggota saat mengeluarkan senjata dari dalam tas, dan kemudian meletus yang mengenai rekannya,” kata Aswin.

** yev

Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

by Arsyit Syarifudin
May 13, 2026
0
Selama Lima Bulan, Polres Bogor ungkap 113 Kasus Narkoba, 155 Tersangka Diamankan

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukumnya, Selama periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 113 kasus narkoba terjadi, dan berhasil mengamankan sebanyak 155...

Read more

Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

by Arsyit Syarifudin
May 8, 2026
0
Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polsek Babakan Madang, 1 DPO

AKTUALITA.CO.ID - Seorang pria berinisial M berhasil diringkus jajaran Polsek Babakan Madang usai diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan serta pengerusakan dengan modus mengganjal mesin ATM....

Read more

‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

by Arsyit Syarifudin
April 24, 2026
0
‎Empat Pengedar Obat Keras Ilegal di Amankan Polisi, Ratusan Butir Disita

AKTUALITA.CO.ID – Aparat kepolisian Polsek Gunung Putri Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa...

Read more

Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

by Arsyit Syarifudin
April 23, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Terduga Pengedar Obat Terlarang di Desa Sanja

AKTUALITA.CO.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penangkapan...

Read more

‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

by Arsyit Syarifudin
April 21, 2026
0
‎SELEKSI MEDIATOR NON HAKIM PN CIBINONG CACAT HUKUM

AKTUALITA.CO.ID - Polemik Seleksi Calon Mediator Hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong, menyisakan tanda tanya besar, Para Mediator Non Hakim periode tahun 2025 merasa Didzolimi oleh Pihak Pengadilan Negeri...

Read more
Next Post
Ketahui Penyebabnya Lebih Dini Bisa Cegah Stunting Anak

Ketahui Penyebabnya Lebih Dini Bisa Cegah Stunting Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor, KPPKBB Akan Tuntut Diskresi Kepada Jokowi

Audiensi dengan DPRD Kabupaten Bogor, KPPKBB Akan Tuntut Diskresi Kepada Jokowi

September 10, 2024
Kesehatan dan Pendidikan di Jonggol, Hj. Nunur: Prioritas Komisi 4

Kesehatan dan Pendidikan di Jonggol, Hj. Nunur: Prioritas Komisi 4

February 18, 2025
DKPP Kabupaten Cirebon Studi Tiru ke Desa Gunung Putri, Camat Kurnia: Suatu Kehormatan

DKPP Kabupaten Cirebon Studi Tiru ke Desa Gunung Putri, Camat Kurnia: Suatu Kehormatan

November 14, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW