AKTUALITA.CO.ID – Terdakwa Irwan Hermawan (IH) pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo mengaku adanya pemberian uang ke Komisi 1 DPR RI sebesar Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan yang merupakan staf ahli Sugiono dan diketahui kader Partai Gerindra.
Kasus ini terus menggelinding pascapenetapan Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate dari Partai NadDem jadi tersangka dan sebelumnya juga disebut-sebut ada keterlibatan suami Ketua DPR RI Puan Maharani dari PDIP Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro. Lalu Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indobesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo dari Partai Golkar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, pengakuan Irwan melalui Nistra itu sedang didalami.
Menurut dia, Irwan melalui rekannya Windy Purnama (WP) yang saat ini sudah berstatus tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo memberikan uang Rp 70 miliar kepada Nistra. Adapun WP menjabat direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga merupakan teman dekat Irwan selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Febrie menyebut, Nistra ditengarai sebagai staf ahli di Komisi 1 DPR, yang menjadi mitra kerja Kemenkominfo. “Nistra ini, masih kita cari. Masih kita uber untuk bisa kita periksa,” ujarnya dikutip dari RMOL, Selasa (11/7/2023).
Febrie mengatakan, tim penyidikan sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Nistra untuk dimintakan keterangan.
Namun, sampai saat ini, Nistra belum jelas rimbanya. Alhasil, tim penyidikan Jampidsus belum bisa membawa nama tersebut untuk dibawa ke ruang pemeriksaan. Karena itu, Febrie belum dapat memastikan dan tak bisa mengambil kesimpulan untuk menjawab gelontoran uang Rp 70 miliar ke Komisi 1 DPR.
“Sampai sekarang, masih terus dilakukan pendalaman. Dan mudah-mudahan dia (Nistra) itu, datang lah ke penyidik untuk memberikan keterangan,” ujar Febrie. Namun begitu, kata Febrie, tim penyidikannya masih terus menyisir daftar 11 nama yang disebut Irwan menerima aliran dana senilai total Rp 243 miliar terkait korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Pada Senin (10/7/2023), tim penyidik Jampidsus memeriksa Steven Setiawan Sutrisna (SSS) selaku direktur PT Waradana Yusa Abadi. Di dalam BAP Irwan, Steven disebut sebagai pihak PT Waradana Yusa Abadi.
Dalam BAP Windy terungkap, atas arahan eks dirut Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif, ia diperintah untuk menyerahkan uang Rp 70 miliar yang dikumpulkan oleh Irwan untuk diserahkan kepada Komisi 1 DPR melalui Nistra. Dari total Rp 243 miliar uang yang dikucurkan, sebesar Rp 27 miliar diterima Menpora Dito Ariotedjo.
“Saya mendapatkan arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, dan nomor telpon yang bernama Sadikin yang saya serahkan di Plaza Indonesia. Juga kepada Nistra untuk Komisi I DPR RI saya serahkan di daerah Andara, di Sentul,” kata Windy.
** yev