AKTUALITA.CO.ID – Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penataan spanduk, baliho, dan reklame mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa arahan Presiden tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, bukan hanya di sekitar kediaman Presiden.
Rudy menjelaskan, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) beberapa waktu lalu, Presiden memang memberikan contoh langsung dengan menyinggung penataan di sekitar halaman rumah pribadinya. Menurutnya, hal itu merupakan pesan simbolik yang ditujukan untuk seluruh daerah di Tanah Air.
“Presiden berpikir secara global, Presiden berpikir secara besar. Presiden memberikan satu contoh dan itu merupakan pesan untuk seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke. Kebetulan saat memberi contoh, beliau mencontohkan halaman rumah beliau sendiri. Maka saat ini, halaman rumah beliau yang kita tata bersama-sama dengan baik,” ujar Rudy kepada Aktualita.co.id, di Babakan Madang. Rabu (4/2/2026).
Rudy menegaskan bahwa penataan tidak hanya difokuskan di wilayah Babakan Madang atau Bojong Koneng saja. Ia menyebut, sejak Oktober hingga November 2025, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penataan secara bertahap di berbagai titik.
“Bogor bukan hanya Babakan Madang, Bogor bukan hanya Bojong Koneng. Teman-teman juga sudah melihat, sejak Oktober dan November, kita mulai melakukan penataan dari mulai kawasan Gadok sampai perbatasan Cianjur,” jelasnya.
Menurutnya, Penataan tersebut meliputi reklame dan billboard yang dinilai melanggar aturan. Rudy menyebutkan, sejumlah billboard yang tidak memiliki izin telah dibongkar.
Sementara itu, billboard yang memiliki izin namun mengganggu estetika kota atau membahayakan keselamatan pengguna jalan juga turut ditertibkan.
“Beberapa billboard yang tidak berizin kita bongkar. Ada juga billboard yang sudah berizin, tetapi mengganggu estetika kota dan rawan terhadap para pengendara, itu pun kita lakukan pembongkaran,” tegasnya.
Terkait penertiban atribut partai politik, Rudy menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Bogor tidak melarang pemasangan atribut kegiatan maupun partai. Namun, ia mengingatkan agar pemasangan tetap memperhatikan aspek estetika dan kepentingan umum.
“Kita siapapun boleh memasang atribut partai atau atribut kegiatan lainnya. Tetapi secara estetika harus diperhatikan. Apabila secara estetika kurang tepat, kurang baik, bahkan mengganggu kepentingan umum, maka itu nanti akan kita tertibkan,” pungkasnya.
(Retza)









