AKTUALITA – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.12.1/547-Disdik tentang penyelenggaraan pendidikan gratis bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui Program Kesetaraan Paket A, B, dan C yang dilaksanakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat sekaligus mengurangi jumlah anak yang belum mendapatkan layanan pendidikan formal maupun nonformal.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, dalam surat edarannya meminta seluruh PKBM penyelenggara program kesetaraan untuk menerima peserta didik kategori ATS tanpa membebankan biaya pendidikan hingga mereka menyelesaikan masa belajarnya.
Kebijakan tersebut berlandaskan berbagai regulasi yang mengatur hak memperoleh pendidikan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Selain memastikan layanan pendidikan gratis, PKBM juga diminta memprioritaskan penerimaan ATS yang berasal dari hasil pendataan pemerintah daerah maupun hasil verifikasi lintas sektor. Seluruh peserta didik yang masuk dalam kategori tersebut wajib tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa proses pembelajaran harus tetap memenuhi Standar Nasional Pendidikan pada jalur pendidikan nonformal. Karena itu, PKBM diharapkan menjaga kualitas layanan pendidikan meskipun program ditujukan untuk memperluas akses belajar bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antara PKBM, pemerintah desa dan kelurahan, kecamatan, serta Dinas Pendidikan dinilai menjadi faktor penting untuk menjangkau ATS dan mengembalikan mereka ke lingkungan pendidikan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap semakin banyak anak yang putus sekolah atau belum pernah mengakses pendidikan dapat kembali melanjutkan pembelajaran hingga memperoleh ijazah yang setara dengan pendidikan formal.
Di sisi lain, pelaksanaan surat edaran tersebut juga memerlukan pengawasan yang konsisten agar tidak terjadi pungutan kepada peserta didik ATS serta memastikan seluruh PKBM menjalankan ketentuan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Versi ini lebih bergaya berita media online dengan struktur lead, latar belakang, dan penutup yang lebih ringkas serta objektif.
(Deni Supriadi)









