AKTUALITA.CO.ID _ Merasa ditipu oleh pengembang kavling Bukit Swiss Jonggol, Diki (40) warga Tangerang mengadukan permasalahannya kepada anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi III dari Fraksi PKS, H. Achmad Fathoni.
Diki, merupakan salah satu konsumen yang membeli lahan kavling di Bukit Swiss Jonggol yang terletak di Antajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor pada tahun 2019 mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengembang PT MIM.
Diki mengungkapkan Perusahaan yang dimiliki oleh Endang Sutisna itu, menurut Diki, telah menyebabkan kerugian besar bagi para konsumennya.
“Saya membeli lahan seluas 100 meter persegi seharga Rp35 juta. Awalnya saya membeli lahan tersebut melihat iklan di Instagram, yang diendorse oleh Babeh Haikal Hasan dan UBM. Saya sempat mendatangi kantor PT MIM di Cilandak sebelum mereka pindah ke Bekasi. Kami juga diajak melihat lokasi kavling di Bukit Swiss Jonggol, dan akhirnya memutuskan untuk membeli,” kata Diki saat mengadu kepada H. Achmad fathoni, di Kantor DPRD Kabupaten bogor. Rabu (15/01/24).
Ia menjelaskan, setelah pembelian dilakukan, Diki menyadari tidak ada perkembangan yang signifikan di lokasi. Bahkan, tanah kavling yang telah dibelinya dipindahkan dengan alasan terjadi pergerakan tanah.
Selain itu, kata Diki, proses administrasi yang dijanjikan, seperti pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hingga kini tidak terealisasi, meskipun telah diberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Saya hanya di berikan PPJB, nanti akan di berikan AJB tetapi sampai saat ini tidak ada juga sudah bertahun tahun,” terangnya.
Menurut Diki, jumlah konsumen yang merasa dirugikan mencapai lebih dari seribu orang, dengan kerugian per orang bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalo jumlah ribuan. Kami sudah mencoba meminta pengembalian uang, tapi hanya dijanjikan terus-menerus. Konsumen lain sampai mendatangi kantor dan rumah pemilik perusahaan, tapi hasilnya nihil,” ungkapnya.
“Beberapa konsumen juga telah menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT MIM di Bekasi, namun hanya mendapatkan janji tanpa penyelesaian. Saya berharap, melalui pengaduan kepada DPRD Kabupaten Bogor, ada solusi,” harapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni memberikan saran kepada Diki yang mewakili konsumen lainnya untuk membuat surat resmi dan menyertakan bukti-bukti pendukung, seperti foto dan kuitansi, agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.
“Nanti kami akan mengatur pertemuan dengan ketua dewan dan pihak terkait. Karena permasalahan ini berada di wilayah Kabupaten Bogor, akan kami sampaikan juga kepada Komisi I yang membidangi masalah ini. Dibuat saja surat resmi kepada DPRD Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengaduan ini perlu ditangani secara serius agar konsumen yang merasa dirugikan dapat memperoleh hak mereka kembali.
(rezza apit)