AKTUALITA.CO.ID – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan akan segera memanggil Camat Sukamakmur serta pemerintah desa terkait buntut kasus lahan desa di Kecamatan Sukamakmur yang dijadikan agunan pinjaman bank dan kini terancam dilelang.
Sastra menyayangkan adanya desa di Kabupaten Bogor yang bisa sampai dijadikan jaminan utang. Ia menegaskan pemerintah harus hadir untuk mencari solusi agar aset desa tidak hilang begitu saja.
“Minggu ini paling lama akan kita undang, kita ingin mendengar cerita seperti apa kejadiannya, kita lihat. Memang sangat miris ya ketika ada suatu desa kita di Kabupaten Bogor diagunkan ke bank. Tentu pemerintah harus hadir untuk mencari solusi,” tegas Sastra, Minggu (21/09/25).
Menurutnya, pemanggilan camat dan kepala desa dimaksudkan untuk mengungkap secara jelas pihak yang bertanggung jawab atas pengagunan lahan tersebut.
“Untuk yang mengagunkan ini kita dalamin dulu, kita panggil camatnya dan kades untuk mengungkapkan hal ini. Bagaimana bisa seperti ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkap adanya kasus Desa, di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang terancam dilelang setelah dijadikan agunan pinjaman bank.
Yandri menyebut kasus ini sangat ironis, sebab desa tersebut sudah berdiri sebelum Indonesia merdeka. Ia menceritakan bahwa pada 1980 seorang pengusaha meminjam uang ke bank dengan menjaminkan lahan desa. Kini, akibat tunggakan, desa itu dipasang plang penyitaan oleh pihak bank.
“Desa ini ceritanya lebih seru lagi. Desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka. Tahun ‘80 ada seorang pengusaha pinjam uang ke bank dengan agunan desa. Sekarang desa ini dilelang, sudah dikasih plang bahwa akan disita,” ungkap Yandri.
Ia juga mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan pihak bank bisa meloloskan jaminan aset desa. “Ini lucu tapi menyedihkan,” ucapnya.
Menteri Yandri mengaku sudah menyurati sejumlah pihak terkait serta melakukan langkah tegas dalam penyelidikan kasus tersebut.
Hingga kini, DPRD Kabupaten Bogor bersama pemerintah daerah akan mendalami kasus ini lebih lanjut agar aset desa tidak benar-benar hilang akibat sengketa hukum maupun kelalaian administrasi.
Dari informasi yang dihimpun, Dua desa di Kecamatan Sukamakmur yang memiliki permasalahan lahan yang tak kunjung usai, Yaitu Desa Sukaharja, dan Desa Sukawangi.
(Rezza)









