AKTUALITA.CO.ID – Penangkapan dan pengungkapan pelaku kasus pencurian yang terjadi di sebuah minimarket di wilayah Kampung Bojong, Desa Bojong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor berhasil dilakukan Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, Kamis (27/9).
Pengungkapan tersebut setelah Polsek Klapanunggal menerima laporan melalui sambungan telepon dari salah satu korban, yang menginformasikan bahwa dirinya disekap oleh komplotan pencuri minimarket.
Dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung menindak lanjuti hal tersebut, dengan mendatangi TKP dan dilakukannya proses penyelidikan terhadap para pelaku pencurian. Hingga unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian tersebut pada Kamis, 28 September 2023.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi, S.I.K., M.M, mengatakan dua orang pelaku pencurian berinisial AF dan HS diamankan. Keduanya memiliki peranan yang berbeda, yakni pelaku AG sendiri merupakan pelaku yang merencanakan aksi pencurian dan membawa senjata api.
” Sementara seorang pelaku lainnya yakni HS pelaku yang membawa motor dan memboncengi tiga pelaku lainnya. Selain itu melakukan pengawasan di luar area minimarket tersebut,” ungkap AKP Irrine, Minggu (1/10).
Dari pengungkapan tersebut, kata AKP Irrine, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah flashdisk rekaman CCTV, 1 buah motor, uang tunai sebesar 2,5 juta rupiah dan sehelai sweater.
” Atas perbuatannya para pelaku pun terancam pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. Hingga saat ini proses penyelidikan pun masih kita terus lakukan guna menangkap para pelaku lainnya,” tandas AKP Irrine.
** Nay Nur’ain