AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah berencana menghapus tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan akan menerapkan system gaji tunggal. Rencana pemerintah ini diungkap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Menurutnya, konsep gaji tunggal atau single salary system bagi ASN menjadi salah satu bahasan prioritas pada 2024. Ini artinya, seluruh tunjangan melekat yang diterima ASN akan dihapus. Dengan demikian, ASN hanya akan menerima satu penghasilan, terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan).
Hal tersebut disampaikan Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dalam pembahasan rencana kerja 2024. Dia menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi pada tahun depan, salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi, yakni konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip dari IDXChannel, Selasa (12/9/2023).
Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain gaji tunggal merujuk pada sistem gaji, di mana ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Gaji tunggal tersebut terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Adapun sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan ASN.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda. Karena itu, ada kemungkinan ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
** yev