AKTUALITA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap 20 laporan polisi (LP) kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2025. Operasi ini berlangsung selama 10 hari, mulai 6 hingga 15 November 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota pada Senin (17/11/25), Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, memaparkan bahwa sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan dari berbagai tindak pidana narkotika.
Menurut AKP Ali Jupri, hasil sitaan barang bukti dalam operasi ini sangat signifikan dan diperkirakan mampu menyelamatkan puluhan hingga ratusan ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis antarprovinsi. Unit 1 Satresnarkoba berhasil menangkap dua pelaku berinisial RO (41) dan RA (44) di kawasan Bogor Timur.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka utama berinisial F, alias Cemen (36), seorang residivis yang berperan sebagai produsen. Cemen ditangkap saat berada di wilayah Cikampek, Karawang, ketika hendak mengirim paket tembakau sintetis ke Yogyakarta.
“Kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang akan dibawa oleh Sdr. F alias Cemen ke Yogyakarta,” kata AKP Ali Jupri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 207,56 gram brutto tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar. Narkotika tersebut diketahui dipesan oleh pemilik akun Instagram bernama GUD DOLDEN STUF, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memperkirakan, dari kasus ini saja, sekitar 62.487 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
AKP Ali Jupri menjelaskan bahwa mayoritas pelaku menggunakan modus Sistem Tempel, yakni menaruh paket narkoba di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. Modus ini sudah mereka jalankan lebih dari satu tahun di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya. Para pelaku memanfaatkan berbagai platform media sosial untuk mengatur transaksi secara terselubung.
Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sebagai upaya pencegahan, AKP Ali Jupri mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Upaya masif ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Bogor bebas dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya. (Rz)









