AKTUALITA.CO.ID – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyita perhatian publik. Polisi menyebut ada bukti awal dan menaikan kasus penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah-satu bukti foto yang dikantongi penyidik yakni foto yang merekam pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Yasin Limpo di GOR Tangki, Jakarta Barat (Jakbar).
“Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” kata Ade dikutip dari RMOL, Minggu (7/10/2023).
Ade menambahkan, foto-foto pertemuan sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal pemimpin KPK itu sendiri. Menurut Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner, atau pejabat di KPK melakukan pertemuan, dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK.
“Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuatkan bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” begitu kata Ade.
Polda Metro Jaya, kemarin mengumumkan status penyidikan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK terhadap Yasin Limpo. Ade Safri mengatakan, peningkatan status ke penyidikan tersebut, resmi diundangkan dengan terbitnya surat perintah penyidikan, pada Jumat (6/10/2023).
Kombes Ade menerangkan, peningkatan status ke tahap penyidikan tersebut, pun setelah dilakukan gelar perkara dalam penentuan proses penyelidikan yang sudah dilakukan sejak 21 Agustus 2023 lalu. “Dari gelar perkara yang dilakukan, direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian sekira kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023,” begitu kata Kombes Ade Safri, Sabtu (7/10/2023).
Dalam penyidikan lanjutan, kata Kombes Ade, tim Krimsus Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemeriksaan. Kata dia, dari penerbitan sprindik, timnya mengacu dengan penggunaan pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Kombes Ade menerangkan, selama proses penyelidikan, timnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri, atau penyelenggara negara di KPK, yang melakukan dugaan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan.
Pemerasan, dan penerimaan tak sah tersebut, kata Kombes Ade dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum,” begitu kata Kombes Ade.
Selanjutnya, kata Kombes Ade tim penyidikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya akan terus menggali keterangan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti agar kasus tersebut dapat berlanjut ke penetapan tersangka. “Dengan adanya bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan, dan untuk menemukan tersangka,” kata Kombes Ade.
Kasus dugaan pemerasan ini, terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK dalam pengungkapan korupsi di Kementan. Kasus tersebut, saat ini dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. KPK, pun sudah menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga Limpo, dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.
Penanganan kasus tersebut juga berujung terungkapnya adanya dugaan pemerasan oleh komisioner KPK terhadap Yasin Limpo. Syahrul juga telah mengundurkan diri dari posisi sebagai mentan pekan lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengiyakan naiknya status kasus tersebut. “Jadi yang jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro. Tapi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik,” kata Listyo saat ditemui di GOR UNY, Sabtu (7/10/2023).
Listyo menegaskan pihaknya akan cermat dan hati-hati menyikapi laporan tersebut. Hal tersebut mengingat laporan tersebut disampaikan oleh orang dan lembaga yang dikenal publik. “Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional,” ucapnya.
Ia juga berpesan agar penyidik menangani perkara tersebut secara profesional. Dirinya juga mempersilakan pihak lain untuk melakukan pengawasan sehingga prosesnya bisa memberikan rasa keadilan.
“Apakah ini bisa diproses lanjut atau apakah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kira polri transparan,” ungkapnya.
Sebelumnya, beredar foto pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Tampak Firli mengenakan pakaian olahraga berupa kaos, celana pendek, dan sepatu olahraga. Sedangkan, Mentan SYL yang membelakangi kamera terlihat menggunakan kemeja berwarna dasar coklat dengan corak putih dan celana jins biru tua.
Masih berdasarkan foto tersebut, keduanya diduga bertemu di salah satu gelanggang olahraga (gor) bulutangkis. Firli memang dikenal memiliki hobi bermain bulutangkis. Namun, belum diketahui lokasi maupun kapan pertemuan itu terjadi.
Momen yang tertangkap kamera itu menunjukan keduanya sedang duduk di sebuah bangku panjang dan tampak berbincang. SYL tampak memerhatikan Firli yang sedang menyampaikan sesuatu.
Sehari sebelum foto ini muncul, beredar juga sebuah dokumen berisi kronologi dugaan pertemuan Firli dan SYL di sebuah tempat olahraga. Disebutkan, mereka bertemu pada Desember 2022 dalam rangka pemberian uang satu miliar berupa pecahan dolar Singapura kepada Firli. Tetapi, belum ada konfirmasi mengenai asal usul dokumen tersebut.
Pihak KPK belum memberikan tanggapan mengenai foto yang beredar tersebut. Meski demikian, Firli telah membantah isu mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. Firli memastikan, tudingan itu tidak pernah dilakukan oleh dia maupun koleganya
“Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh Pimpinan KPK,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Selain itu, Firli juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari SYL di sebuah gor. Dia menegaskan, hal itu tidak pernah terjadi.
“Tempat itu adalah tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya atau apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar (Singapura), itu saya baca iya kan. Saya pastikan itu tidak ada, saya pastikan tidak ada,” tegas Firli.
Disamping itu, mantan kabaharkam Polri ini juga menegaskan bahwa Pimpinan KPK bekerja sesuai aturan yang berlaku. Firli menduga, ada pihak yang sengaja memanfaatkan namanya untuk melakukan penipuan.
Sebab, jelas dia, kejadian seperti pernah terjadi terhadap pimpinan maupun pegawai KPK. Ia menyebut, ada pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan foto pejabat KPK untuk meyakinkan pihak lain. “Saya enggak tahu siapa yang melakukan itu dengan meminta segala sesuatu,” ungkap dia.
** yev