AKTUALITA.CO.ID – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di berbagai desa di Kabupaten Bogor menuai berbagai pertanyaan dari masyarakat, salah satunya terkait kekhawatiran bahwa keberadaan KDMP dapat “membungkam” peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Sekarang mau dibikin koperasi, di desa aja kebanyakan Bumdes belum terbangun. Kalo di bangun, gimana nanti nasib bumdes,” ujar Seorang Warga Cileungsi kepada Aktualita.co.id, Minggu (07/12/25).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ferry Roveo Chechanova menegaskan bahwa KDMP dan BUMDes memiliki regulasi dan fungsi berbeda sehingga tidak seharusnya saling berbenturan.
Menurut Ferry, program Koperasi Merah Putih merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat dan saat ini sedang digerakkan secara masif oleh Bupati Bogor agar seluruh desa memiliki kantor KDMP.
“Sejumlah bangunan koperasi bahkan telah terwujud melalui dukungan CSR perusahaan serta kolaborasi dengan instansi vertikal seperti Polsek dan Koramil,” tuturnya.
“Insyaallah bangunan koperasi yang dicetuskan Pemkab Bogor bisa rampung di tahun 2026 dan semuanya akan dibuat di lahan PSU. Ini sangat bagus untuk pengembangan ekonomi desa,” ujar Ferry.
Ia menilai, hadirnya Koperasi Merah Putih justru menjadi peluang besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah menggeser peran BUMDes.
Menanggapi isu potensi bentroknya BUMDes dan KDMP, Ferry menegaskan bahwa keduanya justru perlu bersinergi. Namun ia juga mengakui bahwa sebagian BUMDes di Kabupaten Bogor belum berjalan maksimal.
“Pemahaman kepala desa terkait BUMDes ini memang masih kurang. Karena itu KDMP hadir untuk bersinergi, bukan mematikan. Tujuannya tetap sama mensejahterakan masyarakat,” jelasnya.
BUMDes, lanjut Ferry, sejatinya bisa menangani berbagai kebutuhan ekonomi masyarakat di wilayahnya, mulai dari penjualan bahan material hingga kebutuhan pokok. Bahkan, ia menekankan pentingnya perangkat RT dan RW untuk berperan sebagai marketing BUMDes.
“Kalau masyarakat belanja di BUMDes, ada keuntungan yang nantinya dibagikan ke kas RT. Ini seharusnya bisa berjalan baik kalau pengelolaan maksimal,” katanya.
Ferry memastikan bahwa aturan mengenai BUMDes dan KDMP berada pada payung hukum yang berbeda. Karena itu, keduanya tidak akan saling tumpang tindih.
“Aturan BUMDes dan KDMP itu berbeda, jadi tidak akan bentrok. Yang kami harapkan adalah kolaborasi, bukan kompetisi,” ujarnya.
Ia berharap agar pemerintah desa dapat memaksimalkan BUMDes, sementara KDMP menjadi penguat ekosistem ekonomi desa.
“Kami semua berharap BUMDes dan koperasi ini bisa benar-benar berkolaborasi untuk kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya. (Retza)









