AKTUALITA.CO.ID _ Unit Reskrim Polsek Cileungsi berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (04/09/24). Pelaku berinisial Ghofa (33) warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengatakan, Kejadian ini bermula ketika korban, IS (23), seorang mahasiswa asal Cileungsi, memarkirkan sepeda motornya di area parkir pasar sekitar pukul 07:00.
” Setelah meninggalkan kendaraannya selama 21 menit untuk melakukan aktivitas belanja, korban kembali ke parkiran mendapati motornya sudah hilang dari tempat yang ia parkirkan,” ungkap Kompol Wahyu kepada Aktualita.co.id, Kamis (05/09/24).
Mendapati motornya hilang, sambung Kompol Wahyu, Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas parkir dan kemudian melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV yang berada di wilayah parkiran.
Lebih lanjut Kompol Wahyu menerangkan, dari rekaman CCTV itu pelaku terlihat mencuri kendaraan tersebut menggunakan kunci T dalam membobol motor tersebut.
“Sekitar pukul 08:40 WIB. Petugas parkir bersama satpam dan keluarga korban berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki kembali ke area pasar. Kemudian pelaku langsung diamankan di Pos Security sebelum diserahkan kepada pihak Polsek Cileungsi untuk diproses lebih lanjut,” terang Kompol Wahyu.
Dalam kejadian ini, Kompol Wahyu mengapresiasi kerja cepat dan koordinasi yang baik antara petugas parkir, satpam, dan pihak keluarga korban. Sehingga pelaku bisa diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan di lingkungan kita,” cetusnya.
” Korban mengalami kerugian material sekitar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan juga telah dimintai keterangan oleh pihak berwajib untuk melengkapi proses hukum yang berjalan,” tambahnya.
Kompol Wahyu menyebut, Polsek Cileungsi masih terus melakukan penyelidikan, pengembangan serta penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku.” Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.
**rezza