AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, bersama tokoh masyarakat mendatangi Komnas HAM di Jakarta Untuk Audiensi, Selasa (12/8/2025)
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi kelanjutan dari audiensi 23 Juli lalu yang dihadiri tiga kementerian, yaitu: Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negri, dan Kementerian ATR/BPN — serta pihak KOMNAS HAM pun hadir diacara tersebut.
“Dalam pertemuan itu disepakati tiga poin penting, mulai dari mengeluaran desa yang lebih dulu ada dibanding SK kawasan hutan, perlindungan sertifikat tanah yang terbit lebih dulu, hingga pengecualian bagi warga transmigrasi di luar Jawa,” ujarnya,
Namun, kata Budiyanto, hingga kini masih ada proses hukum yang berjalan terhadap warga Sukawangi.
“Seharusnya kasus pidana ini dihentikan, tapi kenyataannya empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami khawatir akan ada warga lain yang menyusul,” tegasnya.
Tokoh masyarakat Sukawangi, Burhanudin, mengungkapkan keresahan warga yang telah tinggal di desa tersebut secara turun-temurun.
“Kami menempati lahan, bercocok tanam, dan memiliki legalitas lengkap seperti girik, C desa, SK Kinag, dan segel. Tapi tiba-tiba seluruh desa diakui sebagai kawasan hutan,” katanya.
Ia menilai, posisi desa yang tidak jauh dari kediaman Presiden RI seharusnya menjadi alasan pemerintah memberi perhatian serius.
“Masa dekat Presiden saja ada masalah seperti ini. Seharusnya diprioritaskan agar nama baik Presiden tidak ikut terseret,” ucap Burhanudin.
Burhanudin menegaskan, kedatangan mereka ke Komnas HAM bukan untuk menuntut yang bukan hak mereka.
“Kami hanya ingin hak kami dipertahankan dan meminta perlindungan hukum agar warga tidak terus-terusan dikriminalisasi,” tutupnya.
Arsyit Syarifudin









