Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kirim Mahasiswa Magang jadi Modus Perdagangan Orang

sayyev by sayyev
June 28, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kirim Mahasiswa Magang jadi Modus Perdagangan Orang
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Polisi mengungkap modus baru kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengirimkan mahasiswa magang. Modus ini rupanya berlangsung lama dan telah dilakukan sejak 2012.

“Pengungkapan selanjutnya adalah TPPO dengan modus program magang ke luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa mengalami eksploitasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari RMOL, Rabu (28/6/2023).

Djuhandhani mengatakan bahwa kasus ini diawali dengan adanya laporan dari korban berinisial ZS dan FY kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo. Berdasarkan keterangan kedua pelapor, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu politeknik di Sumatera Barat untuk mengikuti program magang.

Berita lainnya

Kejari Kabupaten Bogor Lelang HP Mulai Rp12 Ribu dan Belasan Motor, Ini Syaratnya

Cileungsi Darurat Sampah! Amin Usulkan Sanksi “Kerangkeng” Bagi Pembuang Sampah Liar

Polsek Parung Blusukan Masuk Desa Perkuat Siskamling

“Namun, korban dipekerjakan sebagai buruh,” ungkapnya.

Menurut Djuhandhani, para korban tertarik untuk kuliah di politeknik tersebut, karena tersangka dengan inisial G yang menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 menerangkan keunggulan dari politeknik tersebut, yaitu beberapa program magang ke Jepang. Beberapa jurusan yang dimaksud adalah teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, hortikultura dan perkebunan.

Selama satu tahun mengikuti program magang ke Jepang, para korban dipekerjakan selayaknya buruh dengan ketentuan bekerja selama 14 jam mulai pukul 08.00 hingga 22.00. Pekerjaan tersebut dilakukan setiap hari selama tujuh hari tanpa libur dan hanya diberikan waktu istirahat selama 10 hingga 15 menit untuk makan.

Para korban juga tidak diperkenankan untuk ibadah. Padahal, dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 tahun 2020 di Pasal 19 menegaskan bahwa pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jam-nya, seharusnya 170 menit per minggu per semester.

Dia menyebutkan para korban diberikan upah sebesar 50.00 yen atau Rp5 juta per bulan. Tidak hanya itu, mereka harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp2 juta per bulan.

Selain itu, sambung Djuhandhani, korban diberangkatkan ke Jepang menggunakan visa pelajar yang berlaku selama satu tahun. Namun, setelah habis masa berlaku diperpanjang oleh pihak perusahaan menjadi visa kerja selama enam bulan.

“Setelah mengetahui hal itu korban menghubungi pihak politeknik untuk dipulangkan, namun justru korban diancam oleh politeknik apabila kerja sama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak maka korban akan di-drop out,” jelas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Adapun politeknik dalam menjalankan program magang juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri. Lalu, menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo, Jepang, tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.

Ia juga menuturkan ada sejumlah keuntungan yang didapatkan atas kejahatan yang dilakukan G dan EH, yakni dua program studi dari akreditasi B menjadi akreditasi A. Kemudian, untuk salah satu politeknik yang berada di Sumatera Barat mendapatkan akreditasi B.

“Semakin banyak mahasiswa baru untuk masuk ke salah satu politeknik yang berada di Sumatera Barat karena adanya program magang ke Jepang, yang sebelumnya untuk peminat di bawah 1.000 orang, namun pada saat dipimpin G menjadi 1.200 sampai dengan 1.400 orang,” ucap Djuhandhani.

Keuntungan lainnya, G berangkat ke Jepang melihat perusahaan tempat mahasiswa sedang melaksanakan magang menggunakan dana kontribusi dari para mahasiswa. Dana kontribusi yang dibebankan kepada mahasiswa magang luar negeri juga digunakan untuk membayar biaya-biaya lainnya.

Djuhandhani memerincikan dana kontribusi itu digunakan untuk supervisi ke Jepang, biaya pengurusan visa Jepang di Medan, seleksi mahasiswa, pengiriman surat-surat mahasiswa yang telah lulus ke Jepang, transportasi penandatanganan MoU dan LoA dengan pimpinan perusahaan di Jakarta sekali pada Tahun 2017. Selanjutnya, biaya pelatihan traktor sebagai pembekalan, dan biaya kursus bahasa Jepang Tahun 2013-2018, biaya konsumsi kedatangan pimpinan perusahaan Shimota, dan biaya transportasi pengantaran mahasiswa ke bandara Padang, serta penjemputan mereka pada saat kembali ke Indonesia.

“Sampai dengan bulan Januari 2021, masih terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp238.676.000,00, namun pembebanan dana kontribusi kepada mahasiswa magang luar negeri belum mempunyai dasar hukum,” tutur dia.

Tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang ini telah dilakukan sejak 2012. Dua mantan direktur politeknik G dan EH telah ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Lalu, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

** yev

Tags: modus perdagangan orang
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Kejari Kabupaten Bogor Lelang HP Mulai Rp12 Ribu dan Belasan Motor, Ini Syaratnya

by Arsyit Syarifudin
February 11, 2026
0
Kejari Kabupaten Bogor Lelang HP Mulai Rp12 Ribu dan Belasan Motor, Ini Syaratnya

AKTUALITA.CO.ID – Kabar gembira bagi pemburu barang murah nan legal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi membuka lelang puluhan barang sitaan hasil perkara tindak pidana umum dan khusus...

Read more

Cileungsi Darurat Sampah! Amin Usulkan Sanksi “Kerangkeng” Bagi Pembuang Sampah Liar

by Arsyit Syarifudin
February 10, 2026
0
Cileungsi Darurat Sampah! Amin Usulkan Sanksi “Kerangkeng” Bagi Pembuang Sampah Liar

AKTUALITA.CO.ID - Persoalan sampah di Kecamatan Cileungsi kini memasuki tahap mengkhawatirkan atau "krodit". Maraknya titik pembuangan sampah liar membuat para aktivis lingkungan mulai kehilangan kesabaran dan mendesak penerapan...

Read more

Polsek Parung Blusukan Masuk Desa Perkuat Siskamling

by Arsyit Syarifudin
February 8, 2026
0
Polsek Parung Blusukan Masuk Desa Perkuat Siskamling

AKTUALITA.CO.ID - Memastikan suasana tetap kondusif menjelang masuknya bulan suci Ramadan 2026, jajaran Polsek Parung menggelar aksi masif bertajuk "Patroli dan Jaga Kampung Bersama". Pada Sabtu (7/2/2026) malam,...

Read more

‎Sudah Miliki Sertifikat: Warga Adukan Lahan Masuk Kawasan Kota Wisata ke DPRD

by Arsyit Syarifudin
February 3, 2026
0
‎Sudah Miliki Sertifikat: Warga Adukan Lahan Masuk Kawasan Kota Wisata ke DPRD

‎AKTUALITA.CO.ID – Permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Kali ini, sejumlah warga Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, melaporkan persoalan kepemilikan tanah yang diduga masuk ke dalam...

Read more

Marak Penjualan Tanah Kavling di Bogor Timur, Bupati Rudy Susmanto Ingatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan

by Arsyit Syarifudin
February 3, 2026
0
Marak Penjualan Tanah Kavling di Bogor Timur, Bupati Rudy Susmanto Ingatkan Ancaman Kerusakan Lingkungan

AKTUALITA.CO.ID - Fenomena maraknya penjualan tanah kavling di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Bogor Timur, mulai mendapat atensi serius dari pemerintah daerah. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terang-terangan menyoroti...

Read more
Next Post
PT SBI Pabrik Narogong Bagikan Puluhan Hewan Kurban Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

PT SBI Pabrik Narogong Bagikan Puluhan Hewan Kurban Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea di Tangkap, Polisi Ungkapkan Hal ini!

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea di Tangkap, Polisi Ungkapkan Hal ini!

September 21, 2025
Minuman Bersoda Berisiko Diabetes Tipe 2

Minuman Bersoda Berisiko Diabetes Tipe 2

August 4, 2023
Ruangan Biro Humas ATR/BPN Terbakar, Menteri Nusron: Api Sudah Berhasil Dipadamkan dengan Cepat

Ruangan Biro Humas ATR/BPN Terbakar, Menteri Nusron: Api Sudah Berhasil Dipadamkan dengan Cepat

February 9, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW