Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kirim Mahasiswa Magang jadi Modus Perdagangan Orang

sayyev by sayyev
June 28, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Kirim Mahasiswa Magang jadi Modus Perdagangan Orang
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Polisi mengungkap modus baru kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengirimkan mahasiswa magang. Modus ini rupanya berlangsung lama dan telah dilakukan sejak 2012.

“Pengungkapan selanjutnya adalah TPPO dengan modus program magang ke luar negeri yang mengakibatkan korban sebagai mahasiswa mengalami eksploitasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari RMOL, Rabu (28/6/2023).

Djuhandhani mengatakan bahwa kasus ini diawali dengan adanya laporan dari korban berinisial ZS dan FY kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo. Berdasarkan keterangan kedua pelapor, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu politeknik di Sumatera Barat untuk mengikuti program magang.

Berita lainnya

Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

‎Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Dapat Pendampingan Hukum

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

“Namun, korban dipekerjakan sebagai buruh,” ungkapnya.

Menurut Djuhandhani, para korban tertarik untuk kuliah di politeknik tersebut, karena tersangka dengan inisial G yang menjabat sebagai Direktur Politeknik periode 2013-2018 menerangkan keunggulan dari politeknik tersebut, yaitu beberapa program magang ke Jepang. Beberapa jurusan yang dimaksud adalah teknologi pangan, tata air pertanian, mesin pertanian, hortikultura dan perkebunan.

Selama satu tahun mengikuti program magang ke Jepang, para korban dipekerjakan selayaknya buruh dengan ketentuan bekerja selama 14 jam mulai pukul 08.00 hingga 22.00. Pekerjaan tersebut dilakukan setiap hari selama tujuh hari tanpa libur dan hanya diberikan waktu istirahat selama 10 hingga 15 menit untuk makan.

Para korban juga tidak diperkenankan untuk ibadah. Padahal, dalam aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 tahun 2020 di Pasal 19 menegaskan bahwa pembelajaran 1 SKS pada proses pembelajaran berupa jam-nya, seharusnya 170 menit per minggu per semester.

Dia menyebutkan para korban diberikan upah sebesar 50.00 yen atau Rp5 juta per bulan. Tidak hanya itu, mereka harus memberikan dana kontribusi ke kampus sebesar 17.500 yen atau setara Rp2 juta per bulan.

Selain itu, sambung Djuhandhani, korban diberangkatkan ke Jepang menggunakan visa pelajar yang berlaku selama satu tahun. Namun, setelah habis masa berlaku diperpanjang oleh pihak perusahaan menjadi visa kerja selama enam bulan.

“Setelah mengetahui hal itu korban menghubungi pihak politeknik untuk dipulangkan, namun justru korban diancam oleh politeknik apabila kerja sama politeknik dengan pihak perusahaan Jepang rusak maka korban akan di-drop out,” jelas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa politeknik tersebut tidak memiliki izin untuk proses pemagangan di luar negeri. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: per.08/men/v/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.

Adapun politeknik dalam menjalankan program magang juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri. Lalu, menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo, Jepang, tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.

Ia juga menuturkan ada sejumlah keuntungan yang didapatkan atas kejahatan yang dilakukan G dan EH, yakni dua program studi dari akreditasi B menjadi akreditasi A. Kemudian, untuk salah satu politeknik yang berada di Sumatera Barat mendapatkan akreditasi B.

“Semakin banyak mahasiswa baru untuk masuk ke salah satu politeknik yang berada di Sumatera Barat karena adanya program magang ke Jepang, yang sebelumnya untuk peminat di bawah 1.000 orang, namun pada saat dipimpin G menjadi 1.200 sampai dengan 1.400 orang,” ucap Djuhandhani.

Keuntungan lainnya, G berangkat ke Jepang melihat perusahaan tempat mahasiswa sedang melaksanakan magang menggunakan dana kontribusi dari para mahasiswa. Dana kontribusi yang dibebankan kepada mahasiswa magang luar negeri juga digunakan untuk membayar biaya-biaya lainnya.

Djuhandhani memerincikan dana kontribusi itu digunakan untuk supervisi ke Jepang, biaya pengurusan visa Jepang di Medan, seleksi mahasiswa, pengiriman surat-surat mahasiswa yang telah lulus ke Jepang, transportasi penandatanganan MoU dan LoA dengan pimpinan perusahaan di Jakarta sekali pada Tahun 2017. Selanjutnya, biaya pelatihan traktor sebagai pembekalan, dan biaya kursus bahasa Jepang Tahun 2013-2018, biaya konsumsi kedatangan pimpinan perusahaan Shimota, dan biaya transportasi pengantaran mahasiswa ke bandara Padang, serta penjemputan mereka pada saat kembali ke Indonesia.

“Sampai dengan bulan Januari 2021, masih terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp238.676.000,00, namun pembebanan dana kontribusi kepada mahasiswa magang luar negeri belum mempunyai dasar hukum,” tutur dia.

Tindak pidana perdagangan orang dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang ini telah dilakukan sejak 2012. Dua mantan direktur politeknik G dan EH telah ditetapkan tersangka.

Mereka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Lalu, Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

** yev

Tags: modus perdagangan orang
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

by Arsyit Syarifudin
July 24, 2026
0
Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kamis...

Read more

‎Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Dapat Pendampingan Hukum

by Arsyit Syarifudin
July 23, 2026
0
‎Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Dapat Pendampingan Hukum

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor...

Read more

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Polres Bogor, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tertentu ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak...

Read more

Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polres Bogor Bongkar Dua Gudang OKT, Pemasok Jaringan Aceh Masih Diburu

AKTUALITA.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran Obat Keras Terlarang (OKT) dengan menyita lebih dari satu juta butir obat dari beberapa lokasi berbeda...

Read more

Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Dari Gunung Putri, Polres Bogor Ungkap Peredaran Etomidate dan Happy Water, Sasar Kalangan Menengah Atas

AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Etomidate dan Happy Water yang mulai beredar di wilayah Kabupaten Bogor. Pengungkapan ini menjadi perhatian karena Etomidate sebelumnya...

Read more
Next Post
PT SBI Pabrik Narogong Bagikan Puluhan Hewan Kurban Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

PT SBI Pabrik Narogong Bagikan Puluhan Hewan Kurban Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Ratusan Pasien Katarak Dioperasi Gratis di RS Permata Jonggol

Ratusan Pasien Katarak Dioperasi Gratis di RS Permata Jonggol

July 23, 2025
90% Lulus UKW PWI Bandung, Wartawan Kompeten Bakal Dapat Tunjangan?

90% Lulus UKW PWI Bandung, Wartawan Kompeten Bakal Dapat Tunjangan?

February 13, 2026
Terkait Bangku Kosong di SMP Negeri, Muad Khalim Akan Panggil Kadisdik

Terkait Bangku Kosong di SMP Negeri, Muad Khalim Akan Panggil Kadisdik

July 16, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW