AKTUALITA.CO.ID _ Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi impor gula ketika menjabat Mendag pada tahun 2015-2016.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/24).
“Pada saat Indonesia sedang surplus gula, impor itu dilakukan dan gula kristal mentah diolah menjadi gula kristal putih,” tambahnya.
Menurutnya, Impor gula kristal putih seharusnya dilakukan oleh BUMN. Namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. Impor Gula Kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa ada rekomendasi Kementrian Perindustrian.
“ Kemenko Perekonomian menggelar rapat pada Desember 2015 lalu yang membahas salahsatunya adalah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pafa tahun 2016.,” cetusnya.
Qohar mengatakan, DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya agar melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak dibidang gula.
“Seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi” bebernya.
“Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13 ribu,” lanjutnya.
Dirinya menyebut, PT PPI telah mendapatkan fee dari perusahaan yang telah mengimpor dan mengelola gula tersebut, dengan ini kerugian negara sekitar Rp 400 Miliar.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.
“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” pungkasnya.
(pandu steven)
https://suarabotim.com/