AKTUALITA.CO.ID _ Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 perkara peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor pada bulan Oktober 2024.
“Dari 29 perkara tersebut dimana rinciannya adalah 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 perkara penyalahgunaan jenis ganja, 7 perkara penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, dan 7 penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat keras,” kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (01/11/24).
Dari perkara tersebut, kata Kompol Adhimas, pelaku yang diamankan sebanyak 37 tersangka beserta barang bukti yang diamankan satuan reserse narkoba Polres Bogor.
“Barang bukti yang diamankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu seberat 262,19 gram, Narkotika jenis ganja seberat 527,78 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 237,16 gram, dan obat keras sediaan farmasi sebanyak 4.967 butir,” paparnya.
Kompol Adhimas juga menjelaskan, modus operasi yang dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan sistem tempel.
“Sekarang itu menggunakan sistem tempel, ada juga yang melakukan transaksi langsung, COD, dan ada yang menggunakan sistem gendong,” tuturnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono menambahkan, para pelaku ini mengedarkan barang tersebut ke banyak wilayah di daerah bogor.
“Mereka mengedarkan itu di wilayah cileungsi, gunung putri, dan wilayah sekitarnya yang berada di wilayah hukum Polres Bogor,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa yang para pelaku yang ditangkap ini didalamnya ada yang merupakan bandar dari barang tersebut.
“Yang kita proses tersangka ini semuanya ada yang menjadi bandar termasuk jaringan kurir dan residivis. Dan untuk residivis ini masih kita dalami,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya bagi para pelaku disangka terjerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kemudian pasal 1 daftar narkotika golongan 1 nomor urut 182 Kemenkes RI nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika. Serta pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
(rezza apit)