AKTUALITA.CO.ID _ Dalam rangka melaksanakan program kerja dan menampung pengaduan masyarakat. Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya adakan program dengan tema ” Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot (PLV On The Spot ” . Kegiatan sosialisasi dan pengaduan masyarakat ini di laksanakan di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Bogor II, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kegiatan pelayanan pengaduan masyarakat tersebut dilaksanakan selama 3 hari yakni sejak tanggal 15 sampai dengan 17 Mei 2024.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Uunk Din Parunggi menyambut baik kegiatan tersebut dan bersyukur Kantah Kabupaten Bogor II mendapat kepercayaan sebagai tempat PVL Onthe Spot Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya.
” Era saat ini adalah era keterbukaan, hendaknya kita sebagai aparatur negara jangan alergi dengan kritik. Kritika dari masyarakat tersebut baiknya kita jadikan campuk untuk berbuat yang lebih baik, ” ungkap Kantah Kabupaten Bogor II kepada Aktualita.co.id.
Uunk, sapaan akrab Kantah Bogor II ini menyadari, kantah Bogor II adalah Kantah yang masih sangat baru usianya belum genap 2 tahun berdasarkan penetapan SK Menteri.
” Oleh karena itu, Adanya kritik yang membangun mudah mudahan bisa membuat Kantah Bogor II bisa menjadi Kantah yang terbaik dimasa yang akan datang,” terang Kantah Uunk, Kamis (16/5/24).
Lebih lanjut Kantah Uunk mengatakan, Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Ombudsman memang seringkali memberikan edukasi dan sosialisasi baik secara formal maupun informal sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dalam pemberian informasi mengenai pengertian dan bentuk – bentuk maladministrasi.
” Adapun dalam meningkatkan jumlah laporan masyarakat, Ombudsman menerima pengaduan atau laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik baik melalui tatap muka maupun secara daring,” jelasnya.
Berikut tujuan Ombudsman melaksanakan kegiatan PVL On The Spot :
- Memberikan konsultasi secara lisan kepada masyarakat terkait pelayanan publik dan informasi lainnya bagi masyarakat yang meminta informasi mengenai pelayanan publik;
- Memberikan arahan dan/atau solusi terkait permasalahan dalam mengakses pelayanan publik;
- Memberikan informasi mengenai persyaratan, mekanisme dan atau tata cara penyampaian pengaduan kepada
- menerima Laporan masyarakat
*Rezza









