AKTUALITA.CO.ID _ Kapolresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pelaku kasus premanisme berinisial J (28) warga Dramaga, pada minggu (06/10/24). Diketahui Pelaku ini juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2023.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh mengatakan, J merupakan pelaku Premanisme yang biasa meminta sejumlah uang disertai ancaman dan kekerasan kepada pedagang di Pasar Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor beberapa waktu lalu.
” Ketika dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan, telah ditemukan sebilah Sajam jenis Golok dan Selongsong Peluru Gotri yang diakui miliknya,” ungkap Kombes Bimo saat melakukan press Rilis di Polresta Bogor Kota, Senin (07/10/24).
Kombes Bismo menjelaskan, Sajam jenis Golok ini digunakan oleh pelaku untuk mengancam para pedagang, apabila tidak memberi sejumlah uang yang pinta dirinya.
Kemudian, kata Kombes Bismo, setelah diamankannya Polresta Bogor Kota melakuan tes urine terhadap pelaku berinisial J. ” Kami lakukan tes urine terhadap pelaku dan dinyatakan positif methampethamine, menggunakan Narkoba Jenis sabu,” jelasnya.
” Kami juga mendapatkan barang bukti berupa alat untuk memakai sabu tersebut, dan pelaku J merupakan Residivis kasus narkoba pada tahun 2023 lalu,”tambahnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada informasi dan terjadi aksi premanisme di wilayahnya. ” Jika ada yang melakukan tindakan yang sama berkaitan dengan premanisme silahkan laporkan kepada pihak kepolisian menghubungi melalui hotline nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110,”paparnya.
” Kami berkomitmen untuk terus menggelar operasi premanisme pasar merdeka maupun di seluruh wilayah Kota Bogor sehingga menciptakan Kota Bogor yang aman, nyaman dan kondusif,” tutupnya.
Diketahui, tersangka J dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
rezza









