AKTUALITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus mempersempit ruang gerak peredaran minuman keras (miras) ilegal selama bulan suci Ramadan. Dalam patroli cipta kondisi yang digelar Senin (2/3/2026) malam, petugas menyisir wilayah Cibinong hingga Sukaraja untuk memastikan ketertiban umum terjaga.
Operasi ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Bogor terkait kesiapsiagaan gangguan kamtibmas selama Ramadan 1447 H. Petugas mulai bergerak sejak pukul 20.30 WIB dengan menyasar titik-titik yang diduga masih nekat beroperasi atau menjual barang terlarang.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengungkapkan bahwa lokasi pertama yang didatangi adalah area karaoke di dalam Cibinong Mall.
“Saat petugas datang, tempat karaoke dalam kondisi tutup. Memang ada karyawan di dalam, tapi mereka sedang melakukan perbaikan sound system. Kami tetap ingatkan mereka untuk mematuhi aturan agar tidak beroperasi selama Ramadan,” ujar Rhama kepada Aktualita.co.id, Selasa (3/3/2026).
Bergerak ke lokasi kedua di wilayah Sukaraja, ketelitian petugas membuahkan hasil. Sebuah warung kelontong yang terlihat biasa saja ternyata menyimpan “stok terlarang” di dalam kulkasnya. Pemilik warung pun tak berkutik saat petugas menemukan puluhan botol miras tanpa izin resmi.
“Total ada 33 botol miras yang kami tertibkan dari warung tersebut karena pemilik tidak bisa menunjukkan izin penjualan. Semua barang bukti langsung kami angkut ke Kantor Satpol PP,” jelas Rhama.
Rhama menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus digencarkan secara mendadak ke berbagai wilayah di Kabupaten Bogor. Tujuannya jelas: memastikan warga bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa gangguan penyakit masyarakat.
“Kegiatan semalam berjalan aman dan kondusif. Kami minta para pelaku usaha kooperatif dan menghormati bulan suci ini,” tutupnya.
(Pandu)









