AKTUALITA.CO.ID _ Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan pada Senin, (8/7/2024) malam. Bebasnya Pegi dari tahanan telah dinanti pihak keluarga dan tim kuasa hukum yang datang untuk menjemputnya di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung.
Usai keluar dari tahanan, Pegi yang didampingi tim kuasa hukumnya juga turut menemui para awak media.
Ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dan mendoakan dirinya selama menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh netizen di seluruh Indonesia yang mendukung saya dan mau mendoakan saya,” ungkapnya kepada wartawan.
“Saya juga berterimakasih kepada tim kuasa hukum yang telah membela dirinya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, ” tambahnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan Praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Diketahui, Dalam Putusan Praperadilan tersebut hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim meminta kepada polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi. Dan memerintahkan kepada Polda Jabar untuk memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
*Rezza/Ns









