AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melarang seluruh tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto tentang kesiapsiagaan dan pencegahan dini gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam surat edaran itu, sejumlah jenis usaha hiburan diwajibkan tutup sementara selama Ramadan. Usaha yang dimaksud meliputi live musik, klub malam, pub atau bar, karaoke, panti pijat refleksi, spa, serta usaha hiburan sejenis lainnya.
“Kebijakan ini kami terapkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, serta kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” kata Rudy, di Cibinong, Sabtu (21/2/2026).
Selain penutupan tempat hiburan, pemerintah daerah juga mengimbau para pelaku usaha pariwisata, hotel, dan usaha sejenis untuk tidak menggelar kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Para pelaku usaha juga diminta menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Untuk menjaga keamanan selama Ramadan, Pemkab Bogor turut menginstruksikan para camat agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban. Upaya ini dilakukan melalui patroli gabungan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Patroli gabungan dijadwalkan berlangsung pada jam-jam rawan, yakni mulai pukul 22.00 WIB setelah salat tarawih hingga pukul 05.00 WIB setelah sahur.
Di sisi lain, pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan, kafe, dan usaha sejenis tetap diperbolehkan beroperasi, namun diwajibkan memasang tirai atau penutup pada siang hari.
Pemkab Bogor juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kerukunan serta mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan menciptakan suasana Ramadan yang penuh ketenangan dan kekhusyukan.
(Retza)









