AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi di dua wilayah berbeda, yakni hukum Polsek Sukaraja dan Polsek Cileungsi. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan hotline Polri 110.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut.
“Melalui laporan masyarakat di hotline 110, kami mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana pengoplosan tabung gas 3 kilogram bersubsidi,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, di wilayah Sukaraja, lokasi kejadian berada di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 145 tabung gas dari berbagai ukuran, terdiri dari 90 tabung gas subsidi 3 kg, 45 tabung gas ukuran 12 kg, serta 10 tabung gas ukuran 5,5 kg.
“Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat alat suntik gas dari pipa besi, satu unit timbangan, serta satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya.
“Pelaku utama berinisial H berhasil melarikan diri dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Sementara itu, pengungkapan di wilayah Cileungsi dilakukan di tujuh lokasi berbeda. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami-istri saat tengah melakukan pengoplosan gas secara langsung.
“Keduanya tertangkap tangan saat melakukan pengoplosan gas subsidi,” terangnya.
Dari lokasi ini, kata AKBP Wikha, polisi mengamankan 648 tabung gas berbagai ukuran, dengan rincian 345 tabung gas 3 kg, 286 tabung gas 12 kg, dan 17 tabung gas ukuran 5,5 kg. Selain itu, turut disita 72 alat suntik gas dan tiga unit timbangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
(Retza)









