AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas subsidi di wilayah hukum Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas menggerebek tujuh lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat aktivitas pengoplosan.
Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto menjelaskan, dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial S dan H yang merupakan pasangan suami-istri.
“Pasutri ini tertangkap tangan saat melakukan pengoplosan gas subsidi,” ujar Wikha, saat melakukan conferensi pers, di Mako Polres Bogor. Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa aksi ilegal tersebut dilakukan dengan memindahkan isi gas subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan besar.
Kapolres mengungkapkan, pelaku bisa meraup keuntungan hingga 161 ribu rupiah untuk setiap tabung gas ukuran 12 kilogram.
“Keuntungan yang didapat sangat besar, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Ini tentu sangat memprihatinkan karena merugikan negara dan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan ratusan tabung gas sebagai barang bukti. Total sebanyak 648 tabung berhasil disita, terdiri dari 345 tabung gas ukuran 3 kilogram, 286 tabung ukuran 12 kilogram, dan 17 tabung ukuran 5,5 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita 72 alat suntik gas serta tiga unit timbangan yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegasnya.
(Retza)









