Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea di Tangkap, Polisi Ungkapkan Hal ini!

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
September 21, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Dua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea di Tangkap, Polisi Ungkapkan Hal ini!

Polres Bogor ( Foto: Rezza )

76
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil menangkap dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Juli 2025. Polisi menerima dua laporan berbeda dari orang tua korban, masing-masing menyebutkan satu pelaku dan satu korban anak.

“Berdasarkan dua laporan polisi yang masuk, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan dua tersangka, yakni WS dan MR,” jelas AKP Teguh, di Polres Bogor, Minggu (21/09/25).

Berita lainnya

Publik Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi UP3 karena Memiliki 4 Alat Bukti yang Cukup

Motor Listrik Kejahatan Program MBG di Bogor Akan Dilaporkan ke Kejagung

Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

Ia menjelaskan, Kedua korban saat itu sedang bermain di kebun sekitar rumah. Mereka kemudian bertemu dengan WS yang tengah berkebun. Pelaku WS memanggil kedua anak tersebut dan mengiming-imingi uang sebesar Rp5.000. Uang itu diberikan kepada korban dengan perintah untuk dibagi bersama temannya.

Setelah menerima uang, korban diajak ke sebuah saung di area kebun. Di tempat itulah kedua pelaku, WS dan MR, diduga melakukan perbuatan cabul. “Para tersangka mengarahkan korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh, bahkan meraba bagian tubuh korban,” ungkapTeguh.

Usai kejadian, kata AKP Teguh, salah satu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya. Keluarga kemudian melaporkan hal itu kepada orang tua korban, hingga akhirnya dibuat laporan polisi pada 11 Agustus 2025 di Polres Bogor.

Kemudian, Polres Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bogor mendampingi korban menjalani visum di RSUD Cibinong. Hingga kini, tujuh orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Atas bukti dan keterangan yang terkumpul, polisi menetapkan WS dan MR sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas AKP Teguh.

Lebih lanjut AKP Teguh mengatakan, Dalam kasus ini polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta uang Rp5.000 yang digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban.

“Diketahui, tersangka WS bekerja sebagai sopir, sementara MR adalah seorang buruh. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor,” pungkasnya.

(Rezza)

Tags: CiampeaKabupaten BogorKriminalitasPelecehan Seksualpencabulan anakPerlindungan AnakPolres BogorSatreskrim
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Publik Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi UP3 karena Memiliki 4 Alat Bukti yang Cukup

by Arsyit Syarifudin
June 23, 2026
0
Publik Desak Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi UP3 karena Memiliki 4 Alat Bukti yang Cukup

AKTUALITA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini menghadapi desakan masif dari masyarakat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar...

Read more

Motor Listrik Kejahatan Program MBG di Bogor Akan Dilaporkan ke Kejagung

by Arsyit Syarifudin
June 15, 2026
0
Motor Listrik Kejahatan Program MBG di Bogor Akan Dilaporkan ke Kejagung

AKTUALITA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pengecekan terhadap keberadaan ribuan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia yang tersimpan di sebuah gudang di...

Read more

Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

by Arsyit Syarifudin
June 12, 2026
0
Ribuan Motor Listrik Jadi Saksi Kejahatan Program MBG

AKTUALITA.CO.ID – Ribuan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia ditemukan terparkir di sebuah gudang di kawasan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kendaraan operasional...

Read more

‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

by Arsyit Syarifudin
June 10, 2026
0
‎Refund Mandek, DPRD Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Paksa Developer Al-Kautsar Moslem City

AKTUALITA.CO.ID – Polemik pengembalian dana (refund) puluhan konsumen Perumahan Al-Kautsar Moslem City di Kecamatan Sukadiri mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tangerang. Lembaga legislatif tersebut berencana memanggil seluruh...

Read more

Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

by Arsyit Syarifudin
June 9, 2026
0
Pemilik Ngamuk, Empat Anjing Pemburu yang Serang Bocah di Jasinga Mati

AKTUALITA.CO.ID – Empat ekor anjing pemburu yang menyerang seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di kawasan hutan perbatasan sawah di Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten...

Read more
Next Post
Pemkab Bogor dan Kementan Gelar Bulan Bakti Peternakan ke-189 di Stadion Pakansari

Pemkab Bogor dan Kementan Gelar Bulan Bakti Peternakan ke-189 di Stadion Pakansari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI, Dorong Sinkronisasi Data Pengaduan Masyarakat

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tandatangani Nota Kesepahaman dengan DPR RI, Dorong Sinkronisasi Data Pengaduan Masyarakat

September 23, 2024
Nasywa Butuh Bantuan Kursi Roda Akibat Cacat Sejak Lahir

Nasywa Butuh Bantuan Kursi Roda Akibat Cacat Sejak Lahir

May 16, 2023
Ditengah Rancangan WFH DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Pastikan Efektivitas Kinerja Pegawainya

Ditengah Rancangan WFH DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Pastikan Efektivitas Kinerja Pegawainya

November 3, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW