AKTUALITA.CO.ID – Polres Bogor berhasil menangkap dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor. Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban pada Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Juli 2025. Polisi menerima dua laporan berbeda dari orang tua korban, masing-masing menyebutkan satu pelaku dan satu korban anak.
“Berdasarkan dua laporan polisi yang masuk, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melibatkan dua tersangka, yakni WS dan MR,” jelas AKP Teguh, di Polres Bogor, Minggu (21/09/25).
Ia menjelaskan, Kedua korban saat itu sedang bermain di kebun sekitar rumah. Mereka kemudian bertemu dengan WS yang tengah berkebun. Pelaku WS memanggil kedua anak tersebut dan mengiming-imingi uang sebesar Rp5.000. Uang itu diberikan kepada korban dengan perintah untuk dibagi bersama temannya.
Setelah menerima uang, korban diajak ke sebuah saung di area kebun. Di tempat itulah kedua pelaku, WS dan MR, diduga melakukan perbuatan cabul. “Para tersangka mengarahkan korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh, bahkan meraba bagian tubuh korban,” ungkapTeguh.
Usai kejadian, kata AKP Teguh, salah satu korban menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya. Keluarga kemudian melaporkan hal itu kepada orang tua korban, hingga akhirnya dibuat laporan polisi pada 11 Agustus 2025 di Polres Bogor.
Kemudian, Polres Bogor bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bogor mendampingi korban menjalani visum di RSUD Cibinong. Hingga kini, tujuh orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Atas bukti dan keterangan yang terkumpul, polisi menetapkan WS dan MR sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegas AKP Teguh.
Lebih lanjut AKP Teguh mengatakan, Dalam kasus ini polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta uang Rp5.000 yang digunakan pelaku untuk mengiming-imingi korban.
“Diketahui, tersangka WS bekerja sebagai sopir, sementara MR adalah seorang buruh. Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
(Rezza)









