AKTUALITA.CO.ID – Polsek Ciawi berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai oknum debt collector atau yang kerap disebut “mata elang” (matel), yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Ciawi dan sekitarnya.
Kapolsek Ciawi, AKP Dede Lesmana Jaya, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak di jalan.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai respons atas laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas debt collector yang kerap bertindak di luar prosedur,” ujar AKP Dede, Kamis (9/4/2026).
Penangkapan dilakukan dalam operasi patroli pada Selasa (07/04/26) yang menyasar sepanjang Jalan Raya Mayjen H.E. Sukma.
Dalam operasi tersebut, kata AKP Dede, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, masing-masing berinisial AS (45), ZL (45), MSH (30), FA (50), dan SH (35).
“Kelima orang tersebut kami amankan karena diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor tanpa prosedur yang sah dan cenderung meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa, intimidatif, maupun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum. Tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menjadi korban praktik debt collector ilegal.
“Masyarakat tidak perlu takut. Jika merasa dirugikan atau menjadi korban penarikan paksa di jalan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110. Kami siap memberikan perlindungan,” terangnya.
“Dan proses penarikan kendaraan kredit harus melalui mekanisme hukum yang sah, seperti adanya sertifikat fidusia, putusan pengadilan, atau kesepakatan yang jelas antara kreditur dan debitur, serta tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidasi,” pungkasnya.
(Retza)









