AKTUALITA.CO.ID _ Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, hari ini resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor usaha lainnya. Penandatanganan tersebut berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore (5/11/2024).
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan berbagai saran dan aspirasi dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Prabowo, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi pelaku UMKM di sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya,” kata Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha, sehingga mereka dapat terus mengembangkan usahanya tanpa terkendala masalah piutang yang macet.
Dengan hal ini, kata Prabowo, akan memberikan kontribusi signifikan bagi produktivitas sektor pertanian, kelautan, dan sektor-sektor ekonomi lainnya.
“Saya berharap, dengan ditandatanganinya PP ini, para produsen di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan dapat terus melanjutkan usaha mereka dengan lebih tenang dan berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa implementasi teknis dari kebijakan ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang berlaku.
Ia juga berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan semangat dan keyakinan bahwa mereka dihargai sebagai produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa.
“Kita berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” terangnya.
“Dengan adanya PP ini, diharapkan sektor UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian dan kelautan, dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia,” harapnya.
(rezza apit)