AKTUALITA.CO.ID _ Polresta Bogor berhasil mengamankan seorang Selebgram cantik berinisial AJP yang juga merupakan seorang DJ di salahsatu club yang berada di Kota Bogor karena telah mengiklankan situs judi online.
“Tersangka ini mengakui telah mengiklankan situs judi online bernama COINPLAY. Yang sebelumnya pelaku di telepon oleh salahsatu orang yang menawarkan untuk mengendors dan kemudian disetujui dengan mendapatkan tarif sebesar Rp.3.650.000 selama satu bulan dengan 2 kali penayangan selama satu hari,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (30/10/24).
Kombes Pol Bismo mengungkapkan, Pelaku AJP sebelumnya pernah Brand Ambasador di salahsatu situs bernama ZARAPLAY dengan imbalan 2500 per bulan. “Pelaku ini mempunyai jumlah followers yang cukup besar sebanyak 44.900 followers dengan nama akunya @callme_pe,” tuturnya.

“Dan kami pihak kepolisian masih mengejar dan mencari siapa pelaku yang menghubungi AJP untuk mengendors situs tersebut,” tegasnya.
Kombes Pol Bismo menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Bogor apabila mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Tingkatkan rasa keperdulian dan saling mengingatkan terhadap sesama manusia karena sudah banyak yang menjadi korban judi online, karena jika sudah terjerat judi online kemungkinan segala kejahatan bisa saja terjadi,” ajaknya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, yang bersangkutan melakukan iklan tersebut dari bulan Mei – Juni itu di ZARAPLAY. Kemudian di KOINPLAY itu di bulan Juni – Oktober jadi kemungkinan sudah 4 bulan melakukan itu.
“Adapun motif dan modus pelaku mengiklankan situs judi online di akun instagram miliknya untuk mencari keuntungan tambahan dari situs judi online,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerak pasal UU perjudian dan UU ITE, yaitu pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 19 tahun 2016 dan atas perubahan
kesatu UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar 10 miliyar rupiah.
(rezza apit)









