AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mematangkan rencana pembangunan jalan khusus tambang di wilayah Bogor Barat. Rencananya, pembangunan ini yang akan melintasi tiga kecamatan, yakni Rumpin, Parung Panjang, dan Cigudeg.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, saat ini proyek masih berada dalam tahap appraisal atau penilaian lahan.
”Masih dalam proses appraisal. Dari situ akan terlihat mana yang harus dibebaskan dan mana yang kemungkinan dihibahkan, terutama jika jalurnya melewati area lahan milik mereka,” ujar Ajat di Cibinong, Rabu (06/05/26).
Ia menjelaskan, Proyek pembangunan jalan khusus tambang ini diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp100 miliar. Namun, Pemerintah Kabupaten Bogor membuka peluang efisiensi jika terdapat kontribusi hibah lahan dari pihak swasta.
”Dengan adanya dukungan hibah tersebut, total anggaran berpotensi lebih rendah dari estimasi awal yang berkisar antara Rp100 miliyar,” katanya.
Saat ini, kata Ajat, pemerintah daerah memprioritaskan proses pengadaan atau pembebasan lahan agar proyek dapat segera direalisasikan. Selain itu, tahapan penetapan lokasi juga masih berjalan sebagai bagian dari prosedur administratif yang harus dipenuhi.
Di tengah proses tersebut, lanjut Ajar, Pemkab Bogor juga merespons aksi demonstrasi masyarakat yang berkaitan dengan proyek ini.
”Aspirasi saat demo itu sudah tersampaikan secara terbuka. Kami juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah Jawa Barat,” ungkapnya.
Rencananya, jalan khusus tambang ini akan memiliki panjang sekitar 11 kilometer dan terintegrasi dengan Jalan Outer Ring Road 3. Keberadaan jalan ini diharapkan mampu mengurangi beban jalan umum dari kendaraan tambang, sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat di wilayah terdampak.
(Retza)
AKTUALITA.CO.ID - Kedatangan Mahkota Binokasih Sanghyang Pake di Kota Bogor menjadi momen bersejarah dalam rangkaian kegiatan Milangkala Tatar Sunda dan napak tilas sejarah Kerajaan Pajajaran. Kehadiran mahkota sakral...
Read more









