AKTUALITA.CO.ID – PT Kajama, perusahaan industri karoseri mobil pemadam kebakaran di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga kembali melakukan pelanggaran serius. Perusahaan tersebut dilaporkan mencopot segel dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) milik Satpol PP Kabupaten Bogor secara sepihak.
Padahal, segel tersebut dipasang secara resmi pada September 2025 lalu karena masalah perizinan. Secara aturan, pencopotan segel hanya boleh dilakukan melalui mekanisme resmi dan wajib disertai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, PT Kajama disinyalir mengabaikan prosedur tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tri Tugastyo, mengungkapkan bahwa aksi nekat PT Kajama ini merupakan yang kedua kalinya terjadi.
“Ini sudah kedua kalinya mereka mencopot segel sendiri. Sebelumnya juga pernah dicopot, lalu kami pasang kembali. Sekarang dilakukan lagi,” ujar Yogi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Yogi menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lokasi. Penindakan lanjutan akan dilakukan mengingat PT Kajama hingga saat ini belum melengkapi seluruh perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasyid, menjelaskan bahwa penyegelan awal merupakan hasil koordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
“Langkah ini dilakukan saat kami mendampingi Komisi I DPRD dalam inspeksi mendadak beberapa bulan lalu. Saya sudah instruksikan anggota untuk bertindak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Cecep.
Meskipun tindakan tegas akan diambil, Cecep menyebut pihaknya tetap mempertimbangkan kebijakan pimpinan daerah terkait penjagaan iklim investasi di Kabupaten Bogor.
“Setiap penindakan kini harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Pak Sekda dan Pak Bupati. Terkait pencopotan segel sepihak ini, segera saya laporkan untuk meminta perintah penindakan lanjutan,” pungkasnya.
(Pandu)









