AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup, Polres Bogor, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang sopir taksi online yang jasadnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Citeureup pada Selasa (6/1/2026).
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menggambarkan kejadian secara utuh sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
“Kami lakukan rekonstruksi ini agar kejadian yang sebenarnya bisa tergambar dengan jelas dan terang,” ujar Kompol Eddy kepada Aktualita.co.id usai pelaksanaan rekonstruksi.
Dalam rekonstruksi tersebut, kata Kompol Eddy, para pelaku memperagakan sebanyak 28 adegan, mulai dari proses pemesanan kendaraan hingga aksi pembunuhan dan pembuangan jasad korban di pinggir Tol Jagorawi.
“Sebanyak 28 adegan diperagakan oleh para pelaku, dari awal pemesanan kendaraan sampai membuang korban di pinggir jalan tol Jagorawi,” ungkapnya.
Selain menghadirkan para pelaku, lanjut Kompol Eddy, pihak kepolisian juga menghadirkan enam orang saksi. Keluarga korban pun turut hadir dan menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Kompol Eddy menambahkan, setelah rekonstruksi ini selesai, berkas perkara akan segera diselesaikan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Hari ini berkas hasil rekonstruksi akan kami lengkapi dan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, korban berinisial UA (42), seorang sopir taksi online, ditemukan tewas di pinggir Tol Jagorawi. Korban diduga dibunuh dengan cara dicekik menggunakan tali jemuran, sementara wajahnya ditutup dengan bed cover hingga kehabisan napas.
Tak berselang lama setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RS dan AH. Keduanya ditangkap saat tengah melakukan paniisan atau ritual di salah satu makam keramat di wilayah Ciamis, Jawa Barat.
Kasus ini kini memasuki tahap akhir penyidikan dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
(Retza)









