AKTUALITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bereaksi keras atas dugaan pencopotan segel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara sepihak oleh pihak pengembang PT Kajama. Dalam waktu dekat, Korps Penegak Perda tersebut dijadwalkan kembali melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan di wilayah Gunung Putri.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang didampingi pihaknya atas instruksi Sekretaris Daerah (Sekda).
“Giat itu awalnya diinisiasi oleh Komisi I DPRD. Satpol PP diperintah oleh Pak Sekda untuk melakukan pendampingan. Saat inspeksi, ditemukan sejumlah pelanggaran nyata di lapangan, sehingga dilakukan penyegelan PPNS,” ujar Cecep kepada SuaraBotim.Com, Selasa (20/1/2026).
Persoalan muncul ketika segel PPNS tersebut dilaporkan dilepas oleh pihak perusahaan tanpa melalui mekanisme resmi. Bahkan, meski sempat dipasang ulang atas instruksi Ketua Komisi I, segel tersebut dikabarkan kembali dicopot.
Cecep menegaskan, pencopotan segel PPNS memiliki prosedur hukum yang ketat. Harus ada berita acara resmi yang menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi rekomendasi perbaikan dan mengurus perizinan yang dipersyaratkan.
“Pencopotan segel PPNS itu harus dibuatkan berita acara. Itu bukti bahwa yang bersangkutan sudah menindaklanjuti temuan di lapangan. Hingga saat ini, tidak ada berita acara pencopotan yang tercatat di kami. Kalau dicopot sendiri, mana ada berita acaranya,” tegas mantan Camat Babakan Madang tersebut.
Meskipun nantinya perusahaan mengklaim telah mengantongi izin baru, Cecep menyatakan proses pelepasan segel tetap menjadi kewenangan Satpol PP melalui tahap evaluasi.
“Minggu ini akan kami cek kembali. Kita lihat apakah mereka benar sudah mengurus izin atau belum. Walaupun izin sudah ada, pencopotan tetap harus melalui kami untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang tersisa,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Pemilik PT Kajama, Sri Suryatmi, memberikan klarifikasi singkat. Ia mengaku pihaknya tengah kooperatif dalam menempuh jalur administrasi yang diminta pemerintah daerah.
“Kami sudah berkoordinasi terkait persoalan ini. Saat ini proses pengurusan izin sedang berjalan. Yang jelas, untuk perizinan kami sedang dalam tahap pengurusan,” ujar Sri saat dikonfirmasi oleh redaksi.
(Pandu)









