AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor menggelontorkan anggaran fantastis untuk pembangunan infrastruktur desa pada tahun 2026, yakni mencapai Rp1,5 miliar untuk setiap desa.
Besarnya nominal yang dikelola pemerintah desa ini mendapat atensi khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Korps Adhyaksa memastikan akan memperketat pengawasan untuk mencegah kebocoran anggaran negara.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan pihaknya menerapkan dua strategi pengawasan, yakni pendekatan preventif (pencegahan) dan represif (penindakan hukum).
“Upayanya ada dua, preventif dan represif. Preventifnya, kami optimalkan fungsi bidang intelijen serta perdata dan tata usaha negara untuk pendampingan,” ujar Denny kepada Aktualita.co.id, Jumat (2/1/2026).
Pantau Lewat Aplikasi ‘Jaga Desa’
Untuk mempermudah pengawasan di era digital, Kejari Bogor mewajibkan penggunaan aplikasi “Jaga Desa”. Melalui sistem ini, transparansi penggunaan anggaran dapat dipantau secara real-time.
“Setiap desa wajib melaporkan keuangan yang diterima, penggunaan anggaran, serta mengunggah bukti-bukti pendukung pelaksanaan kegiatan. Jadi intelijen kami bisa memantau langsung dari aplikasi,” jelasnya.
Denny menekankan bahwa setiap rupiah yang keluar harus sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Warga Bisa Jadi ‘CCTV’
Tidak hanya aparat penegak hukum, Denny juga mengajak masyarakat untuk menjadi ‘mata dan telinga’ kejaksaan. Warga dapat mengakses informasi di aplikasi Jaga Desa untuk mencocokkan laporan dengan fakta di lapangan.
“Di aplikasi itu ada bukti foto. Masyarakat bisa menilai sendiri, apakah pembangunan fisik itu benar dilakukan? Apakah sesuai spek? Atau hanya laporan di atas kertas saja?” tuturnya.
Ultimatum: Diingatkan Ngeyel, Penjara Menanti
Meski mengedepankan aspek pencegahan dan edukasi, Denny memberikan ultimatum keras kepada oknum kepala desa atau perangkat desa yang mencoba bermain api dengan uang rakyat.
“Kami berikan pendampingan dan advice (saran). Tapi, ketika saran sesuai undang-undang sudah kami berikan namun tidak diindahkan, maka penegakan hukum (represif) akan kami jalankan,” pungkas Denny dengan tegas.
Langkah ketat ini diambil semata-mata untuk memastikan dana jumbo Rp1,5 miliar tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bogor.
(Retza)









