AKTUALITA.CO.ID – Permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Kali ini, sejumlah warga Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, melaporkan persoalan kepemilikan tanah yang diduga masuk ke dalam kawasan Perumahan Kota Wisata.
Pengaduan tersebut disampaikan warga kepada Kepala Desa Ciangsana, H. Udin Saputra. Tanah milik warga yang dipermasalahkan diketahui memiliki luas lebih dari 7.000 meter persegi.
”Kalo dari desa memang itu yang melaporkan itu warga Desa Ciangsana atas nama Esih Agon dan Onin Agon,” kata H. Udin kepada Aktualita.co.id, usai Rapat dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor serta pertemuan antara warga, pihak perusahaan pengembang Kota Wisata, serta instansi terkait, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor. Selasa, (3/2/2026).
Secara administratif, kata H. Udin, desa tidak memiliki catatan kepemilikan atas tanah tersebut.
”Tapi untuk di desa sendiri karena itu sudah sertifikat, dan dasar sertifikat itu adalah tanah garapan dulunya tahun 1988, dari SK Inspektorat Jawa Barat waktu itu, jadi saat ini tidak terdaftar di letter C desa atau register desa,” jelasnya.
Ia menyarankan kepada warga tersebut, untuk melakukan mediasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta mengadukan hal ini kepada Anggota DPRD Kabupaten Bogor agar di tindaklanjuti ke tingkat yang lebih tinggi.
”Karena sudah bersertifikat, tentu Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki warkah atau berkas dasarnya. Maka saya menyarankan warga untuk melakukan mediasi ke BPN. Selain itu, jalur hukum melalui pengadilan atau melaporkan ke pemerintah juga bisa ditempuh, termasuk seperti saat ini mencari solusi melalui DPRD Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pengembang Perumahan Kota Wisata dan BPN belum bisa menunjukan alas hak. Sementara warga ciangsana tersebut mengaku sudah memiliki sertifikat.
”Pada pertemuan hari ini, pihak Kota Wisata tidak membawa berkas atau warkah yang dipermasalahkan, berikut juga dengan BPN. Sementara warga mengaku dan menunjukkan bahwa pernah memiliki sertifikat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memutuskan akan menggelar pertemuan lanjutan.
Dalam agenda berikutnya, pihak pengembang Kota Wisata dan BPN diminta untuk membawa seluruh dokumen dan warkah terkait guna memperjelas status kepemilikan tanah tersebut.
”Untuk luasnya 7000 meter lebih dengan dua sertifikat. Saat ini, mereka (Pengembang Kota Wisata) hanya menyampaikan bahwa HGB-nya tahun 2003 yang saya dengar dari PT KSP,” katanya.
”Komisi 1 akan menjadwalkan pertemuan lebih lanjut, dan diminta seluruhnya untuk membawa dokumen lengkap,” tandasnya.
Hingga kini, proses mediasi masih terus berjalan dan diharapkan pertemuan lanjutan dapat menghasilkan kejelasan serta solusi yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Retza)
AKTUALITA.CO.ID - Memastikan suasana tetap kondusif menjelang masuknya bulan suci Ramadan 2026, jajaran Polsek Parung menggelar aksi masif bertajuk "Patroli dan Jaga Kampung Bersama". Pada Sabtu (7/2/2026) malam,...
Read more









