AKTUALITA.CO.ID – Tiga kawanan pelaku pencuri motor dan penadah motor curian berhasil diciduk Polsek Klapanunggal, Polres Bogor. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (22/5) atas laporan kasus pencurian motor yang terjadi pada Minggu (9/5) lalu.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aksi pencurian kendaraan bermotor di sebuah parkiran Alfamart di Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” kata Kapolsek Klapanunggal AKP Irene Kania Defi dalam keterangannya, Selasa (23/5).
AKP Irene menjelaskan ketiga pelaku ini diketahui berinisial P (38) dan J (38) berperan sebagai pencuri dan MNS (24) sebagai penadah.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak Polsek berhasil menyita barang bukti berupa 4 buah mata kunci, 4 buah mata magnet, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci L, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kunci kontak kendaraan.
“Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah melakukan 5 kali aksi pencurian di lokasi berbeda,” kata AKP Irene Kania Defi.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sementara terhadap penadah akan dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
** fik