Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

UU Peradilan Militer Didesak Menko Polhukam Direvisi

sayyev by sayyev
August 3, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
UU Peradilan Militer Didesak Menko Polhukam Direvisi

Mahfud MD

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dia setuju merevisi UU tersebut karena telah menimbulkan polemik.

Seperti diketahui, kasus Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh KPK berujung permintaan maaf KPK karena dinilai salah prosedur. Bahkan ketentuan dalam UU tersebut dinilai membuat anggota TNI berpotensi lolos jerat hukum pidana.

Mahfud mengatakan, revisi UU tersebut saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. “Ya, nanti kita agendakan, kan sudah ada di Prolegnas, ya. Di Prolegnas jangka panjang. Nantilah kita bisa bicarakan kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas,” ujar Mahfud MD dikutip dari RMOL, Kamsi (3/8/2023).

Berita lainnya

Buntut Penggeledahan Polri, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

‎Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Bisnis Kafe de’Clan, Akui Rumah di Sentul Miliknya‎

16 Tahun, Pemilik Rumah yang Digeledah di Sentul City Tak Pernah Lapor ke RT/RW

Menurut Mahfud, adanya ketentuan UU itu membuat anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer, termasuk Kabasarnas Henri yang diduga melakukan tindak pidana suap.

“Kalau sekarang, yang paling tepat di militer, kalau sekarang. Karena UU Nomor 31 itu masih berlaku sebelum ada UU yang baru,” ujarnya.

Karena itu, Mahfud menyerahkan proses hukum tersebut kepada ketentuan hukum pidana militer. Dia meyakini, pihak militer akan memproses peradilan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi secara objektif.

“Saya percaya. Nyatanya kita koordinasi sehari langsung tersangka,” ujarnya.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) bersama koalisi masyarakat sipil menilai kebutuhan revisi UU Peradilan Militer menjadi hal penting jika perwira militer aktif masih akan terus dipertahankan untuk menduduki jabatan sipil.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi oleh KPK yang dievaluasi menunjukkan bahwa UU Peradilan Militer menjadi instrumen imunitas bagi perwira militer yang diduga terlibat dalam satu kasus tindak pidana korupsi.

“Kita ada kebutuhan untuk segera merevisi UU Peradilan Militer agar tidak kemudian dia terus menjadi akar dari seluruh imunitas yang terjadi, terutama yang terkait akuntabilitas militer ketika melakukan tindakan pelanggaran atau dugaan dugaan yang lain,” ujar Wahyudi.

Menurut dia, jika revisi ini tidak dilakukan maka pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Imunitas anggota TNI terhadap sanksi atas pelanggaran ketika memegang jabatan sipil perlu menjadi pertimbangan penting agar pemerintah tidak membuka ruang yang terlalu luas bagi aparat militer aktif.

“Tentu ini menjadi pertimbangan penting agar kita tidak membuka ruang yang terlalu luas dan terlalu lebar bagi aparat militer aktif untuk kemudian masuk ke dalam posisi jabatan-jabatan sipil,” ujar Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, seorang perwira aktif yang menduduki jabatan sipil seharusnya tunduk pada mekanisme akuntabilitas hukum sipil atau peradilan umum. Apalagi, UU Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK juga sudah menempatkan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis.
“Tetapi, ternyata tidak bisa menjangkau perwira militer aktif, padahal dia menjalankan pekerjaan dan tugas itu dalam kapasitas sebagai pejabat sipil, semestinya itu tidak ada kaitan dengan kedinasan-kedinasan militernya dia,” ujar Wahyudi.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan penanganan kasus Marsdya Henri terkait dugaan suap oleh pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan dilakukan secara objektif dan transparan, termasuk terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga anak buah Henri.


“Saya jamin objektif karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, sekarang ini di luar enggak bisa disembunyikan seperti itu,” kata Yudo.

Yudo juga memastikan proses peradilan akan dilakukan secara terbuka dan bisa diketahui publik.
“Terbuka. Kalau dipantau, silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada peradilan militer yang tertutup. Seperti untuk tindak pidana korupsi, ya,” ujar Yudo.
Yudo berharap publik tidak memiliki kecurigaan terhadap proses hukum militer. Menurut dia, proses hukum militer memastikan penegakan hukum serta tunduk sesuai ketentuan undang-undang. “Kan sesuai dengan ketentuan UU kan semuanya. Makanya dibentuk Puspom itu memang untuk menyidik tindak pidana yang terjadi di militer,” ujarnya.

Sementara KPK dan Puspom TNI sepakat untuk melakukan penyidikan bersama terhadap kasus dugaan suap di Basarnas. Hal itu disepakati seusai Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pertemuan kedua pimpinan itu dilakukan di rumah dinas Yudo Margono.

“Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal, di antaranya tentu nanti akan dilakukan penanganan perkara ini secara bersama-sama, gabungan, atau join investigation antara KPK dan Puspom TNI,” kata Ali.

Ali menjelaskan, penyidikan bersama dilakukan berdasarkan Pasal 42 UU KPK dan Pasal 89 KUHAP. Dia menyebut kedua instansi bakal menangani kasus tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. “Sehingga perkara ini nantinya bisa diselesaikan dengan kewenangan masing-masing,” ujar Ali.

**

Tags: peradilan militer
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Buntut Penggeledahan Polri, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

by Arsyit Syarifudin
July 11, 2026
0
Buntut Penggeledahan Polri, Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

AKTUALITA.CO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST...

Read more

‎Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Bisnis Kafe de’Clan, Akui Rumah di Sentul Miliknya‎

by Arsyit Syarifudin
July 10, 2026
0
‎Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Bisnis Kafe de’Clan, Akui Rumah di Sentul Miliknya‎

AKTUALITA.CO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis cafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang belakangan...

Read more

16 Tahun, Pemilik Rumah yang Digeledah di Sentul City Tak Pernah Lapor ke RT/RW

by Arsyit Syarifudin
July 9, 2026
0
16 Tahun, Pemilik Rumah yang Digeledah di Sentul City Tak Pernah Lapor ke RT/RW

AKTUALITA.CO.ID – Ketua RW 08 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku tidak mengetahui identitas pemilik rumah mewah di kawasan Perumahan Sentul City yang digeledah oleh Kepolisian...

Read more

Usai de’CLAN, Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul City, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Senilai Rp476 Miliar

by Arsyit Syarifudin
July 9, 2026
0
Usai de’CLAN, Polri Geledah Rumah Mewah di Sentul City, Sita Emas 74 Kg dan Uang Tunai Senilai Rp476 Miliar

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Diketahui, Penggeledahan...

Read more

Kinerja Kasat Reskrim Polres Bogor Dipertanyakan, Lebih Dari 3 Bulan Berkas P19 Tak Kunjung Dikembalikan ke Kejaksaan

by Gala
July 8, 2026
0
Kinerja Kasat Reskrim Polres Bogor Dipertanyakan, Lebih Dari 3 Bulan Berkas P19 Tak Kunjung Dikembalikan ke Kejaksaan

AKTUALITA.CO.ID - Kekecewaan nampak pada wajah pelapor Acang Suryana terhadap kinerja Kasat Reskrim Polres Bogor. Pasalnya, berkas perkara P19 miliknya tak kunjung dikembalikan kepada kejaksaan padahal semua petunjuk...

Read more
Next Post
Kekeringan di Sukamakmur Melanda 4 Desa

Kekeringan di Sukamakmur Melanda 4 Desa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Di Hadapan DPR, Prabowo Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Guru

Di Hadapan DPR, Prabowo Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Guru

May 20, 2026
Proyek Bendungan Cibeet Rusak Jalan Pemda, Eking: Ada Kegiatan Galian Tanah Juga

Jumat Curhat, Ini Keluhan Warga Kepada Polres Bogor

April 19, 2024
Kantah Bogor II Resmi Menjadi Kantor Pelayanan Elektronik, Uunk : Ini Wujud Transformasi Digital

Kantah Bogor II Resmi Menjadi Kantor Pelayanan Elektronik, Uunk : Ini Wujud Transformasi Digital

July 25, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW