AKTUALITA.CO.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan memasang plang pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi pembuangan limbah B3 ilegal, Desa Gunung Putri, Rabu (11/3/2026). Langkah ini secara resmi menghentikan seluruh aktivitas di lahan tersebut selama proses penyelidikan berlangsung.
Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, menegaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan bentuk proteksi pemerintah daerah terhadap area yang tercemar.
“Hari ini kami pasang plang area dengan pengawasan Pemda. Intinya, dilarang melakukan aktivitas apa pun di sini sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul limbah yang dibuang,” ujar Riri kepada Aktualita.co.id.
Proses identifikasi limbah ini diakui memiliki tantangan teknis. Tim DLH harus jeli mencari sampel air di lokasi yang cenderung kering. Petugas akhirnya mengambil sampel “air luruhan” (lindi) sebanyak minimal 2 liter untuk dibawa ke laboratorium.
“Kami ambil air luruhan di titik yang memungkinkan. Meski ada kemungkinan yang tertangkap adalah air hujan, kami berharap hasil laboratorium nanti tetap bisa mengidentifikasi kandungan limbah berbahaya yang dibuang di sini,” jelas Riri.
(Pandu)









