AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Citeureup Polres Bogor berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan keras di lingkungan mereka.
Kapolsek Citeureup Kompol Eddy Santosa menjelaskan Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat-obatan keras di lingkungan mereka.
Kemudian Petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sanja dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang berwarna abu-abu yang dibawa pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan butir obat terlarang yang diduga jenis Tramadol dan Eximer, uang tunai dalam berbagai pecahan yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli” ujar Kompol Eddy, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda.
“Kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Citeureup untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatkan bahwa penanganan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor guna proses hukum yang lebih komprehensif.
“Setelah pemeriksaan awal selesai, kasus ini akan kami serahkan sepenuhnya kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses penyidikan lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Citeureup,” pungkasnya.
(Retza)









