AKTUALITA.CO.ID – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pada Rabu (3/6/2026), tim penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 29 Mei 2026 terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional.
Adapun saksi yang diperiksa antara lain:
1. Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional periode 30 Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026;
2. Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional;
3. Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan tata kelola program tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan pelaksanaan program strategis pemerintah berjalan sesuai ketentuan hukum serta bebas dari praktik korupsi.
Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut telah diberhentikan dari jabatannya di Badan Gizi Nasional melalui keputusan pemerintah yang diumumkan pada 2 Juni 2026.
(Deni Supriadi)
AKTUALITA.CO.ID - Persatuan Wartawan Indonesia mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 saat berlayar menuju Gaza, Palestina....
Read more








