AKTUALITA.CO.ID – Polemik pengembalian dana (refund) puluhan konsumen Perumahan Al-Kautsar Moslem City di Kecamatan Sukadiri mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Tangerang. Lembaga legislatif tersebut berencana memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, memastikan laporan yang disampaikan para konsumen akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi di DPRD. Bahkan, DPRD membuka peluang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak pengembang.
”Persoalan ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi I. Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan komisi untuk mengundang para pihak terkait agar masalah ini dapat dibahas secara terbuka,” kata Amud, Selasa (9/6/2026) kemarin.
Menurutnya, DPRD tidak boleh menutup mata terhadap keluhan masyarakat yang merasa dirugikan akibat belum terealisasinya pengembalian dana yang telah dijanjikan pengembang.
”Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan bagi para konsumen,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Selain Komisi I, DPRD juga mempertimbangkan melibatkan Komisi IV dalam pembahasan karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dalam sektor perumahan dan perlindungan konsumen.
”Kemungkinan akan dilakukan RDP gabungan dengan Komisi IV agar pembahasannya lebih komprehensif,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sedikitnya 69 konsumen Perumahan Al-Kautsar Moslem City mengaku belum menerima pengembalian dana secara penuh meski telah membatalkan pembelian unit rumah sejak awal 2025. Sebagian besar konsumen menilai pihak pengembang belum memberikan kepastian terkait jadwal pembayaran maupun mekanisme pengembalian dana.
Perumahan yang berlokasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, tersebut sebelumnya dipasarkan dengan target pembangunan selesai pada 2025. Namun lambannya progres pembangunan memicu gelombang pembatalan transaksi oleh konsumen.
Salah seorang konsumen, Muhammad Nazaruddin, mengaku memutuskan membatalkan pembelian setelah mendapati kondisi proyek belum menunjukkan perkembangan berarti saat melakukan pengecekan lapangan pada Februari 2025.
”Saat saya datang ke lokasi, pembangunan belum terlihat berjalan sesuai harapan. Karena tidak ada kepastian, saya akhirnya memilih membatalkan pembelian,” ungkap Nazaruddin.
Ia menjelaskan, pengembang telah menyetujui pembatalan tersebut dan menandatangani kesepakatan pengembalian dana yang dijanjikan selesai dalam waktu enam bulan. Namun hingga pertengahan 2026, dirinya baru menerima sebagian kecil dari dana yang seharusnya dikembalikan.
”Dari sekitar Rp80 juta yang menjadi hak saya, baru sekitar Rp7 juta yang diterima. Pembayarannya tidak menentu dan harus terus ditagih,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan konsumen lainnya, Andika Fajar Hidayat. Andika mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp139 juta dan mengajukan pembatalan pada Februari 2025. Berdasarkan kesepakatan, pengembalian dana dijadwalkan selesai pada Agustus 2025.
Namun hingga kini, ia mengaku baru menerima sekitar Rp7 juta dari total dana refund yang menjadi haknya.
”Saya hanya berharap pengembang memenuhi komitmen yang sudah disepakati. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan seluruh dana akan dikembalikan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun konsumen, terdapat sedikitnya 69 pembeli yang masih menunggu pencairan dana refund. Nilai dana yang belum dikembalikan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per konsumen.
Menanggapi maraknya kasus sengketa properti, Amud mengingatkan masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli rumah dari pengembang. Ia menekankan pentingnya memeriksa legalitas perusahaan, kelengkapan perizinan proyek, serta rekam jejak pengembang sebelum melakukan transaksi.
”Masyarakat jangan mudah tergiur harga murah atau promosi. Pastikan legalitas perusahaan jelas, izin proyek lengkap, dan telusuri rekam jejak pengembang agar tidak menghadapi persoalan di kemudian hari,” kata Amud.
Ia juga mengimbau calon pembeli untuk menyimpan seluruh dokumen transaksi sebagai bentuk perlindungan hukum apabila terjadi sengketa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Unchu Multi Indonesia selaku pengembang Al-Kautsar Moslem City melalui Agung Laksono yang disebut sebagai Person in Charge (PIC) penanganan pembatalan konsumen belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
AKTUALITA.CO.ID – Empat ekor anjing pemburu yang menyerang seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di kawasan hutan perbatasan sawah di Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten...
Read more









