AKTUALITA.CO.ID _ Berniat iseng dan mengobati kegabutan karena terjebak macet di kawasan Puncak Cisarua. Dua warga Kota Tangerang harus berurusan dengan pihak kepolisan karena membuat konten pemalakan yang disebar di akun media sosial tik tok miliknya.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santoso menjelaskan, kejadian ini bermula pada hari Minggu (30/6/24) sekitar pukul 15.00 wib, di Jalan Raya Puncak Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Adanya dugaan tindak pidana penyebaran pemberitaan bohong melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Kasus ini terkait dengan konten “Aksi Pemalakan di Puncak pada saat Kemacetan” yang viral di media sosial TikTok. Jum’at (12/7/24).

” Setelah melakukan analisa dan profiling, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku. R.A.P. (24), seorang karyawan swasta dari Kota Tangerang, yang berperan sebagai perekam dan penyebar video pertama kali di akun TikTok @bangipal_ _, serta A.F. (30), seorang wartawan yang berperan sebagai pemeran dalam video tersebut,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
Kompol Eddy menjelaskan, Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Samsung S24 Ultra turut diamankan. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan hanya karena iseng akibat kejenuhan terjebak kemacetan di jalur Puncak. Mereka juga menyatakan siap untuk menghapus video tersebut dan membuat klarifikasi untuk mengurangi dampak negatif yang telah ditimbulkan.
” Untuk kasus ini kami akan tindak lebih lanjut, penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat tidak dapat di toleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
” Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polsek Cisarua juga telah melakukan tindakan kepolisian berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus ini,” pungkasnya.
*Rezza/Ns









