Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dikalahkan Oleh PT Sentul City, Lukita Yoshuardi Ngadu ke Pengacara Handal Lava Sembada

Gala by Gala
June 17, 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Dikalahkan Oleh PT Sentul City, Lukita Yoshuardi Ngadu ke Pengacara Handal Lava Sembada
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID _ Sengketa tanah antara PT Sentul City dengan warga masyarakat yang bernama Lukita Yoshuardy telah berakhir dengan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A, pada tanggal 4 Juni 2024.

Dalam putusan perkara dengan no register 284/pdt.g/2023/pn.cbi tersebut Ketua Majelis Hakim, Dr. Nenny Yulianny SH MKn yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah menyatakan 16 Sertipikat Hak Milik atas nama Lukita Yoshuardy tidak punya kekuatan hukum, dan Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) yang dimiliki sentul lebih kuat dari sertifikat.

Atas putusan tersebut Lukita Yoshuardy selaku pihak yang dikalahkan mengadu ke pengacara senior yang terbiasa menangani kasus kasus pertanahan dan mencabut kuasa dari pengacara terdahulu. Senin (17/6/24).

Berita lainnya

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

Lava Sembada, pengacara yg ditunjuk Lukita Yoshuardy membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai pengacara dan membenarkan pula bahwa Pengadilan Negeri Cibinong telah menjatuhkan putusan atas perkara tersebut pada tanggal 4 Juni 2024.

Menurut Lava Sembada, menilai putusan Pengadilan Negeri Cibinong itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Masa Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) milik PT Sentul City lebih kuat dari Sertipikat. Hakim juga menyatakan bahwa SPH dibuat oleh Camat dalam kedudukannya sebagai PPAT Sementara, itu salah besar. PPAT tidak berwenang membuat Surat Pelepasan Hak atas tanah, yang berwenang adalah Notaris atau Camat dalam kedudukannya selaku Kepala Wilayah Kecamatan,” kata Lava kepada Aktualita.co.id.

Lebih lanjut Lava mengatakan bahwa Majelis Hakim telah melampaui batas kewenangannya sebagai hakim karena telah menyatakan Tanah Negara sebagai tanah milik PT Sentul City.

“SPH itu bukti bahwa seseorang telah melepaskan hak atas tanah yang dimilikinya ke negara, apabila PT Sentul City membutuhkan tanah tersebut maka harus mengajukan permohonan ke negara dalam hal ini ke BPN, jadi tidak otomatis menjadi tanah milik PT Sentul City. Hanya BPN yang yang berhak memberikan Hak Atas Tanah pada seseorang atau badan hukum,” tegas Lava.

“Putusan tersebut harus dilawan, kita akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” tutup Lava.

Untuk diketahui, Kasus berawal saat PT Sentul City melakukan pembuldozeran atas tanah seluas 3,8 Ha yang dimiliki oleh Lukita Yoshuardy dengan bukti kepemilikan berupa 16 Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1. Sedangkan pihak PT Sentul City merasa telah membebaskan tanah tersebut berdasarkan SPH.

Atas kejadian tersebut Lukita Yoshuardy menggugat PT Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong dan meminta ganti rugi sebesar 77 milyar rupiah. Sayangnya pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan terebut.

Tags: Lava sembadasengketa lahanSentul City
Share32Tweet20Send
Gala

Gala

Rekomendasi Untuk Anda

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

AKTUALITA.CO.ID – Keberadaan sebuah warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menuai penolakan dari warga sekitar. Meski sudah mendapat protes dari...

Read more

Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

AKTUALITA.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memanggil pihak pengembang Perumahan Puri Alam Kencana yang berlokasi di Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul...

Read more

‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

by Arsyit Syarifudin
May 24, 2026
0
‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

‎AKTUALITA.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara terkait maraknya penjualan gas elpiji ilegal dan‎penyaluran subsidi yang dinilai belum tepat sasaran, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Hal...

Read more

‎Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Bogor, 9 Tersangka Diamankan‎

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
‎Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Bogor, 9 Tersangka Diamankan‎

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang...

Read more

Raup Rp796 Juta, Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
Raup Rp796 Juta, Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dari dua lokasi...

Read more
Next Post
Pemkab Bogor Salurkan 95 Ekor Sapi dan Domba Untuk Masyarakat Kabupaten Bogor Pada Perayaan Idul Adha 1445

Pemkab Bogor Salurkan 95 Ekor Sapi dan Domba Untuk Masyarakat Kabupaten Bogor Pada Perayaan Idul Adha 1445

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Rudy Susmanto Apresiasi Kontribusi Nyata Dunia Usaha Dalam Upaya Penghijauan di Kabupaten Bogor

Rudy Susmanto Apresiasi Kontribusi Nyata Dunia Usaha Dalam Upaya Penghijauan di Kabupaten Bogor

July 8, 2025
Polresta Bogor Kota Musnahkan 17.000 Botol Miras dan 127 Dirigen Ciu

Polresta Bogor Kota Musnahkan 17.000 Botol Miras dan 127 Dirigen Ciu

July 10, 2025
Sering Sembelit atau Diare, Pertanda Tubuh Kekurangan Probiotik

Sering Sembelit atau Diare, Pertanda Tubuh Kekurangan Probiotik

May 24, 2023

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW